K
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Keterwakilan Perempuan 30 Persen

Tata Negara & Konstitusi›Peserta & Pencalonan Pemilu

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

1 ViewsHuruf K
Keterwakilan Perempuan 30 Persen

Keterwakilan Perempuan 30 Persen merupakan istilah dalam hukum kepemiluan Indonesia. Entri ini menjelaskan pengertian, konteks penggunaan, dasar hukum, contoh hipotetis, dan istilah terkait secara netral dan ringkas.

Definisi

Berikut pengertian Keterwakilan Perempuan 30 Persen serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Keterwakilan Perempuan 30 Persen adalah istilah dalam kepesertaan atau pencalonan Pemilu yang berkaitan dengan partai politik, calon perseorangan DPD, calon anggota legislatif, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, persyaratan, verifikasi, atau penetapan calon.

Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk pendidikan hukum dan bukan kutipan verbatim dari peraturan.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Keterwakilan Perempuan 30 Persen dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu tahapan kepemiluan terdapat persoalan yang berkaitan dengan Keterwakilan Perempuan 30 Persen. Untuk menilai akibat hukumnya, perlu diperiksa dokumen resmi, tahapan yang sedang berjalan, kewenangan lembaga, tenggat waktu, bukti, serta ketentuan mengenai Peserta & Pencalonan Pemilu. Contoh ini bersifat edukatif dan tidak memihak peserta Pemilu atau Pemilihan.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Keterwakilan Perempuan 30 Persen dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

Sumber resmi: https://peraturan.bpk.go.id/Details/37644/uu-no-7-tahun-2017

02

Sumber resmi: https://jdih.kpu.go.id/peraturan-kpu/detail/1vMoJoA0f2a2R-ZSkMIH-GRLQXdmMUhwdVN3Qyt1VVI2WUtLd3c9PQ

03

Sumber resmi: https://jdih.kpu.go.id/peraturan-kpu/detail/M8l8rnuWkk4fnUAel_XE-3k3U21zQWhNdWladDhocVZ0N00vaFE9PQ

04

Sumber resmi: https://jdih.kpu.go.id/peraturan-kpu/detail/NztLeRXSLYlZLN4CfjueiHlBTEZaSXJ0NkZnSmd5dHRSTzgvSEE9PQ

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Keterwakilan Perempuan 30 Persen beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Keterwakilan Perempuan 30 Persen?
A

Keterwakilan Perempuan 30 Persen adalah istilah dalam kepesertaan atau pencalonan Pemilu yang berkaitan dengan partai politik, calon perseorangan DPD, calon anggota legislatif, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, persyaratan, verifikasi, atau penetapan calon.

QApa dasar hukum Keterwakilan Perempuan 30 Persen?
A

Rujukan utama entri ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023; PKPU Nomor 10 Tahun 2022, PKPU Nomor 10 Tahun 2023, dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 beserta perubahannya sesuai jenis pencalonan. Ketentuan teknis yang paling tepat harus dilihat sesuai jenis dan tahapan Pemilu atau Pemilihan.

QKapan Keterwakilan Perempuan 30 Persen digunakan dalam kepemiluan?
A

Istilah ini digunakan ketika tahapan, dokumen, kewenangan, hak, kewajiban, atau proses berkaitan langsung dengan Peserta & Pencalonan Pemilu.

QApa yang perlu diperiksa dalam persoalan Keterwakilan Perempuan 30 Persen?
A

Periksa tahapan yang sedang berjalan, keputusan atau dokumen resmi, kewenangan lembaga, tenggat waktu, bukti, serta peraturan yang berlaku pada Pemilu atau Pemilihan terkait.

QApakah contoh Keterwakilan Perempuan 30 Persen dalam Kamus Hukum merupakan sikap politik?
A

Tidak. Entri ini bersifat netral dan edukatif untuk menjelaskan istilah hukum kepemiluan, bukan untuk mendukung peserta, calon, partai, atau pilihan politik tertentu.

Jelajahi Huruf KIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Tags
Hukum Tata NegaraKepemiluanKeterwakilan Perempuan 30 PersenPeserta & Pencalonan Pemilu

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Keterwakilan Perempuan 30 Persen? Sampaikan di sini.