Pasal 23
(1) Pemotongan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang
diberhentikan sementara karena ditahan oleh pihak yang
berwajib dan berstatus sebagai tersangka tindak pidana,
dikenakan pemotongan sebesar 100% (seratus persen)
selama masa pemberhentian sementara.
(2) Dalam hal Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sesuai:
a. surat perintah penghentian penyidikan oleh pihak
berwajib; atau
b. putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum yang tetap dinyatakan tidak bersalah,
Tunjangan Kinerja dibayarkan kembali terhitung mulai
bulan berikutnya.
(3) Kekurangan pemberian Tunjangan Kinerja selama masa
yang bersangkutan diberhentikan sementara dibayarkan
kepada Pegawai sejak dinyatakan telah melaksanakan
tugas dengan menggunakan predikat Evaluasi Kinerja
Periodik terakhir sebelum menjalani pemberhentian
sementara.
Pemotongan Tunjangan Kinerja berdasarkan Komponen Cuti
Istilah Terkait
Tunjangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan kerja dan hak/kewajiban pekerja maupun pemberi kerja. Makna, ruang…
AnakDisebut dalam Pasal 23Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 23Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
JalanDisebut dalam Pasal 23Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
PengadilanDisebut dalam Pasal 23Pengadilan adalah badan atau lembaga peradilan yang melaksanakan fungsi mengadili dalam lingkungan peradilan yang ditentukan undang-undang. Uraian ini…
Penghentian PenyidikanDisebut dalam Pasal 23Penghentian Penyidikan adalah pengakhiran penyidikan berdasarkan alasan yang dibenarkan hukum, misalnya tidak cukup bukti, peristiwa bukan tindak pidana,…
PenyidikDisebut dalam Pasal 23pejabat yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan dan tindakan lain yang diatur dalam hukum acara pidana.…
PenyidikanDisebut dalam Pasal 23serangkaian tindakan penyidik menurut hukum untuk mencari serta mengumpulkan bukti dan membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangkanya.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045