Ketentuan KUHAP mengenai penyelidikan, penyidikan, upaya paksa, hak para pihak, dan administrasi perkara serta ketentuan kepolisian yang relevan
Rujukan utama: UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2026. Istilah praktik atau doktrinal tidak selalu didefinisikan verbatim dalam satu pasal; penerapannya harus dibaca bersama norma, putusan, dan fakta konkret.

Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Surat Perintah Penghentian Penyidikan? Sampaikan di sini.