A
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Asas Legalitas

Pidana›Asas Hukum Pidana

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

1.7K ViewsHuruf A
Asas Legalitas

Asas legalitas adalah prinsip hukum pidana yang mensyaratkan adanya dasar hukum pidana terlebih dahulu sebelum seseorang dapat dikenai sanksi pidana atau tindakan atas suatu perbuatan.

Definisi

Berikut pengertian Asas Legalitas serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Asas legalitas adalah prinsip hukum pidana yang mensyaratkan adanya dasar hukum pidana terlebih dahulu sebelum seseorang dapat dikenai sanksi pidana atau tindakan atas suatu perbuatan.

Prinsip ini sering dikaitkan dengan ungkapan Latin:

Nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali, yang secara umum berarti tidak ada tindak pidana dan tidak ada pidana tanpa ketentuan pidana yang telah ada sebelumnya.

Pasal 1 ayat (1) KUHP Nasional menentukan bahwa tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan kecuali berdasarkan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelum perbuatan dilakukan.

Pasal 1 ayat (2) menambahkan bahwa dalam menetapkan adanya tindak pidana, penggunaan analogi dilarang.

Dalam doktrin hukum pidana, asas legalitas lazim dijelaskan melalui empat prinsip:

Lex praevia — aturan pidana harus sudah ada sebelum perbuatan dilakukan.

Lex scripta — hukum pidana pada prinsipnya harus mempunyai dasar hukum tertulis.

Lex certa — rumusan tindak pidana harus cukup jelas dan pasti.

Lex stricta — ketentuan pidana harus diterapkan secara ketat dan tidak boleh menciptakan tindak pidana melalui analogi.

Mahkamah Konstitusi dalam berbagai perkara juga mencatat empat unsur tersebut sebagai prinsip yang dikenal dalam asas legalitas.

Namun, dalam KUHP Nasional, Pasal 1 perlu dibaca bersama Pasal 2 mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat. Pasal 2 mengakui kemungkinan berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat terhadap perbuatan tertentu dengan batas dan persyaratan yang ditentukan undang-undang.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Asas Legalitas dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh 1 — Perbuatan Belum Dilarang Saat Dilakukan

Pada Januari, A melakukan suatu perbuatan yang pada saat itu belum ditetapkan sebagai tindak pidana.

Enam bulan kemudian diterbitkan ketentuan baru yang menjadikan perbuatan tersebut sebagai tindak pidana.

Pada prinsip asas legalitas, A tidak dapat dipidana berdasarkan ketentuan pidana yang baru dibuat untuk perbuatan yang dilakukan sebelum ketentuan tersebut berlaku.
Contoh 2 — Penggunaan Analogi

Undang-undang melarang secara pidana perbuatan X.

B melakukan perbuatan Y yang memiliki beberapa kemiripan dengan X, tetapi unsur perbuatan Y tidak termasuk dalam rumusan tindak pidana X.

Aparat penegak hukum tidak boleh menetapkan Y sebagai tindak pidana hanya dengan alasan bahwa perbuatan tersebut mirip dengan X, karena Pasal 1 ayat (2) KUHP melarang penggunaan analogi dalam menetapkan adanya tindak pidana.
Contoh 3 — Rumusan Pidana Harus Jelas

Suatu ketentuan pidana mengatur perbuatan tertentu dengan unsur yang sudah ditentukan.

Untuk menjatuhkan pidana, penegak hukum harus membuktikan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur yang ditetapkan dalam ketentuan tersebut dan tidak memperluas unsur pidananya secara sewenang-wenang.
Contoh 4 — Hukum yang Hidup dalam Masyarakat

Di suatu daerah terdapat hukum adat yang masih hidup mengenai perbuatan tertentu yang tidak diatur dalam KUHP.

Penerapan hukum tersebut tidak dapat dilakukan tanpa syarat. Pasal 2 KUHP dan PP Nomor 55 Tahun 2025 memberikan batasan mengenai wilayah berlakunya, kesesuaiannya dengan nilai konstitusional dan hak asasi manusia, serta mekanisme penetapannya.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Asas Legalitas dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Asas Legalitas beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan asas legalitas?
A

Asas legalitas adalah prinsip yang menentukan bahwa seseorang tidak dapat dikenai sanksi pidana atau tindakan apabila belum terdapat aturan pidana yang berlaku sebelum perbuatan tersebut dilakukan.

QDi mana asas legalitas diatur dalam KUHP Nasional?
A

Asas legalitas terutama diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ayat (1) mengatur keharusan adanya aturan sebelumnya, sedangkan ayat (2) melarang penggunaan analogi.

QApa arti lex praevia?
A

Lex praevia berarti ketentuan pidana harus sudah ada sebelum perbuatan dilakukan. Prinsip ini berkaitan dengan larangan pemberlakuan ketentuan pidana secara surut untuk menciptakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang sebelumnya tidak dipidana.

QApakah analogi boleh digunakan untuk menentukan tindak pidana?
A

Tidak. Pasal 1 ayat (2) KUHP secara tegas menentukan bahwa dalam menetapkan adanya tindak pidana dilarang menggunakan analogi.

QApakah asas legalitas meniadakan hukum adat?
A

Tidak. Pasal 2 KUHP mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat dengan persyaratan dan batas tertentu. Pelaksanaannya lebih lanjut diatur melalui PP Nomor 55 Tahun 2025.

Jelajahi Huruf AIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Jelajahi KategoriPidana →
Tags
Asas LegalitasHukum PidanaKepastian HukumKUHP NasionalLex Praevia

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Asas Legalitas? Sampaikan di sini.