UU 17/2019 berstatus berlaku. Pasal 33 dan Pasal 69 huruf c dicabut oleh UU 32/2024. PP 30/2024 menjadi aturan utama pengelolaan sumber daya air dan mencabut PP 121/2015.
Rujukan utama: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan dicabut sebagian oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, serta Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024. Penerapan pada perkara atau kegiatan nyata harus memperhatikan perubahan regulasi, peraturan pelaksana, standar teknis, putusan pengadilan, dan fakta yang relevan.

Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Hak Guna Air untuk Kebutuhan Pokok? Sampaikan di sini.
Catatan edukasi: uraian ini membantu memahami konsep hukum secara umum. Penerapan pada perkara konkret dapat berbeda menurut fakta, alat bukti, status peraturan, putusan pengadilan, serta kewenangan lembaga yang menangani.