Ketentuan hubungan luar negeri dan perjanjian internasional yang relevan; Pasal 10 UU 24/2000 harus dibaca bersama Putusan MK Nomor 13/PUU-XVI/2018.
Rujukan utama: Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1982 mengenai Konvensi Wina Diplomatik dan Konsuler. Penerapan pada perkara atau kegiatan nyata harus memperhatikan perubahan regulasi, peraturan pelaksana, putusan pengadilan, dan fakta yang relevan.

Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Hak Istimewa Diplomatik? Sampaikan di sini.