Pasal 1 dan ketentuan Informasi Geospasial terkait — Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Catatan penerapan — UU 4/2011 berstatus berlaku dan telah mengalami perubahan melalui UU 6/2023. Informasi geospasial menjadi alat bantu perumusan kebijakan dan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.

Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Informasi Geospasial Tematik? Sampaikan di sini.
Catatan edukasi: uraian ini membantu memahami konsep hukum secara umum. Penerapan pada perkara konkret dapat berbeda menurut fakta, alat bukti, status peraturan, putusan pengadilan, serta kewenangan lembaga yang menangani.