J
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Jaminan Fidusia

Perdata›Jaminan Fidusia

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

1 ViewsHuruf J
Jaminan Fidusia

Jaminan Fidusia merupakan istilah penting dalam hukum jaminan kebendaan. Entri ini membantu pembaca memahami makna, ruang lingkup, dasar hukum, dan penggunaannya dalam konteks hukum Indonesia.

Definisi

Berikut pengertian Jaminan Fidusia serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak dan benda tertentu lainnya yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia sebagai agunan pelunasan utang tertentu.

Uraian ini merupakan penjelasan editorial yang disusun dengan merujuk pada UU 42/1999 tentang Jaminan Fidusia. Untuk penerapan pada perkara atau kebijakan tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal, perubahan peraturan, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta konkret.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Jaminan Fidusia dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam situasi yang tunduk pada UU 42/1999 tentang Jaminan Fidusia, terdapat fakta yang menunjukkan hak jaminan atas benda bergerak dan benda tertentu lainnya yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia sebagai agunan pelunasan utang tertentu. Apabila unsur dan persyaratan hukumnya terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan konsep Jaminan Fidusia.

Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Penilaian kasus nyata harus berdasarkan naskah hukum yang berlaku, alat bukti, kewenangan lembaga, dan keadaan faktual.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Jaminan Fidusia dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia: https://peraturan.bpk.go.id/Details/45374/uu-no-42-tahun-1999

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Jaminan Fidusia beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Jaminan Fidusia?
A

Jaminan Fidusia pada pokoknya berarti hak jaminan atas benda bergerak dan benda tertentu lainnya yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia sebagai agunan pelunasan utang tertentu.

QApa dasar hukum Jaminan Fidusia?
A

Rujukan utama entri ini adalah Pasal 1 — Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

QApakah pengertian Jaminan Fidusia selalu sama dalam semua peraturan?
A

Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Jaminan Fidusia dalam konteks UU 42/1999 tentang Jaminan Fidusia; peraturan lain dapat memberi ruang lingkup atau akibat hukum yang berbeda.

QMengapa Jaminan Fidusia penting dipahami?
A

Istilah ini membantu memahami pihak, tindakan, hak, kewajiban, prosedur, atau akibat hukum yang relevan dalam Jaminan Fidusia.

QBagaimana menggunakan pengertian Jaminan Fidusia pada kasus nyata?
A

Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta perkara. Contoh dalam Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.

Jelajahi Huruf JIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Jelajahi KategoriPerdata →
Tags
Hukum IndonesiaHukum Jaminan KebendaanJaminan Fidusia

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Jaminan Fidusia? Sampaikan di sini.