Pasal 1 — Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Ketentuan ini menjadi rujukan utama untuk memahami Jaminan Fidusia dalam entri Kamus Hukum ini.
Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

Berikut pengertian Jaminan Fidusia serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.
Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak dan benda tertentu lainnya yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia sebagai agunan pelunasan utang tertentu.
Uraian ini merupakan penjelasan editorial yang disusun dengan merujuk pada UU 42/1999 tentang Jaminan Fidusia. Untuk penerapan pada perkara atau kebijakan tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal, perubahan peraturan, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta konkret.
Dasar hukum berikut menunjukkan ketentuan yang paling relevan dengan Jaminan Fidusia.
Ketentuan ini menjadi rujukan utama untuk memahami Jaminan Fidusia dalam entri Kamus Hukum ini.
UU 42/1999 berstatus berlaku. Ketentuan eksekusi dan cidera janji harus dibaca bersama Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan perkembangan putusan terkait.
Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Jaminan Fidusia dalam situasi yang mungkin terjadi.
Contoh hipotetis — Dalam situasi yang tunduk pada UU 42/1999 tentang Jaminan Fidusia, terdapat fakta yang menunjukkan hak jaminan atas benda bergerak dan benda tertentu lainnya yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia sebagai agunan pelunasan utang tertentu. Apabila unsur dan persyaratan hukumnya terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan konsep Jaminan Fidusia.
Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Penilaian kasus nyata harus berdasarkan naskah hukum yang berlaku, alat bukti, kewenangan lembaga, dan keadaan faktual.
Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Jaminan Fidusia dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.
Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.
Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia: https://peraturan.bpk.go.id/Details/45374/uu-no-42-tahun-1999
Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Jaminan Fidusia beserta jawaban ringkasnya.
Jaminan Fidusia pada pokoknya berarti hak jaminan atas benda bergerak dan benda tertentu lainnya yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia sebagai agunan pelunasan utang tertentu.
Rujukan utama entri ini adalah Pasal 1 — Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Jaminan Fidusia dalam konteks UU 42/1999 tentang Jaminan Fidusia; peraturan lain dapat memberi ruang lingkup atau akibat hukum yang berbeda.
Istilah ini membantu memahami pihak, tindakan, hak, kewajiban, prosedur, atau akibat hukum yang relevan dalam Jaminan Fidusia.
Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta perkara. Contoh dalam Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.
Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Jaminan Fidusia? Sampaikan di sini.