UU 13/2003 berstatus berlaku dan telah diubah melalui UU 6/2023. PP 35/2021 berstatus berlaku dan mengatur PKWT, alih daya, waktu kerja, waktu istirahat, dan PHK.
Rujukan utama: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Penerapan pada perkara atau kegiatan nyata harus memperhatikan perubahan regulasi, peraturan pelaksana, putusan pengadilan, dan fakta yang relevan.

Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Jabatan yang Dilarang bagi TKA? Sampaikan di sini.