K
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Kalibrasi

Bisnis, Korporasi & Persaingan›Standardisasi & Penilaian Kesesuaian

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

1 ViewsHuruf K
Kalibrasi

Kalibrasi merupakan istilah penting dalam hukum standardisasi dan penilaian kesesuaian. Entri ini disusun untuk membantu pembaca memahami pengertian, ruang lingkup, dasar hukum, contoh hipotetis, istilah terkait, dan konteks penggunaannya dalam hukum Indonesia.

Definisi

Berikut pengertian Kalibrasi serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Kalibrasi adalah kegiatan untuk menetapkan hubungan antara nilai yang ditunjukkan alat ukur dan nilai acuan yang dapat ditelusuri sehingga keandalan hasil pengukuran dapat dinilai.

Penjelasan ini merupakan uraian editorial berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Untuk penerapan pada perkara, pelayanan, kegiatan profesi, administrasi, kebijakan, atau transaksi tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal yang berlaku, peraturan pelaksana, perubahan regulasi, putusan pengadilan yang relevan, serta fakta konkret.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Kalibrasi dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu keadaan yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, terdapat fakta yang berkaitan dengan kegiatan untuk menetapkan hubungan antara nilai yang ditunjukkan alat ukur dan nilai acuan yang dapat ditelusuri sehingga keandalan hasil pengukuran dapat dinilai. Apabila unsur, persyaratan, kewenangan, standar, prosedur, atau kewajiban yang ditentukan hukum terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan konsep Kalibrasi.

Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum dan bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Kasus nyata harus dianalisis berdasarkan naskah hukum yang berlaku dan fakta konkret.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Kalibrasi dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian: https://peraturan.bpk.go.id/Details/38663

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Kalibrasi beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Kalibrasi?
A

Kalibrasi pada pokoknya berarti kegiatan untuk menetapkan hubungan antara nilai yang ditunjukkan alat ukur dan nilai acuan yang dapat ditelusuri sehingga keandalan hasil pengukuran dapat dinilai.

QApa dasar hukum Kalibrasi?
A

Rujukan utama entri ini adalah Pasal 1 dan ketentuan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian terkait — Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

QApakah pengertian Kalibrasi selalu sama dalam semua peraturan?
A

Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Kalibrasi dalam konteks Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian; peraturan pelaksana atau aturan sektor lain dapat memberikan rincian tambahan.

QMengapa Kalibrasi penting dipahami?
A

Istilah ini membantu memahami subjek, objek, kegiatan, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban, atau tata kelola yang relevan dalam Hukum Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

QBagaimana menerapkan pengertian Kalibrasi pada kasus nyata?
A

Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta konkret. Contoh Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.

Jelajahi Huruf KIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Tags
Hukum IndonesiaHukum Standardisasi dan Penilaian KesesuaianKalibrasiStandardisasi

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Kalibrasi? Sampaikan di sini.