K
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Kawasan Konservasi Perairan

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

1 ViewsHuruf K
Kawasan Konservasi Perairan

Kawasan Konservasi Perairan merupakan istilah penting dalam hukum perikanan. Entri ini menjelaskan pengertian, konteks, dasar hukum, contoh hipotetis, dan istilah terkait secara ringkas.

Definisi

Berikut pengertian Kawasan Konservasi Perairan serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Kawasan Konservasi Perairan adalah istilah yang digunakan dalam hukum perikanan untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan penangkapan terukur, kuota, kapal, perizinan, hasil tangkapan, mutu, pengolahan, budidaya, kesehatan ikan, konservasi, pengawasan, atau penerimaan negara perikanan. Ruang lingkup dan akibat hukumnya harus ditentukan berdasarkan peraturan yang berlaku, dokumen, kewenangan lembaga, standar teknis, kondisi objek, serta fakta konkret.

Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk pendidikan hukum dan bukan kutipan verbatim dari satu pasal.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Kawasan Konservasi Perairan dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu kegiatan pengelolaan, pemanfaatan, pelayanan, atau sengketa terdapat persoalan mengenai Kawasan Konservasi Perairan. Untuk menilai penerapannya dalam Perikanan, perlu diperiksa kronologi, dokumen, bukti, kewenangan pihak atau lembaga, standar teknis, kondisi objek, serta ketentuan terbaru. Contoh ini bersifat edukatif dan bukan pendapat hukum untuk kasus tertentu.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Kawasan Konservasi Perairan dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

Sumber resmi — UU 31/2004: https://peraturan.bpk.go.id/Details/40763/uu-no-31-tahun-2004

02

Sumber resmi — PP 11/2023: https://peraturan.bpk.go.id/Details/244907/pp

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Kawasan Konservasi Perairan beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Kawasan Konservasi Perairan?
A

Kawasan Konservasi Perairan adalah istilah yang digunakan dalam hukum perikanan untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan penangkapan terukur, kuota, kapal, perizinan, hasil tangkapan, mutu, pengolahan, budidaya, kesehatan ikan, konservasi, pengawasan, atau penerimaan negara perikanan. Ruang lingkup dan akibat hukumnya harus ditentukan berdasarkan peraturan yang berlaku, dokumen, kewenangan lembaga, standar teknis, kondisi objek, serta fakta konkret.

QApa dasar hukum Kawasan Konservasi Perairan?
A

Rujukan utama entri ini adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur. Ketentuan spesifik harus ditentukan menurut konteks dan fakta.

QKapan Kawasan Konservasi Perairan menjadi penting?
A

Istilah ini menjadi penting ketika fakta, kegiatan, pelayanan, atau proses hukum berkaitan langsung dengan Perikanan.

QApa yang perlu diperiksa terkait Kawasan Konservasi Perairan?
A

Periksa kronologi, dokumen, bukti, kewenangan lembaga, standar teknis, kondisi objek, dan perkembangan hukum terbaru.

QApakah contoh Kawasan Konservasi Perairan merupakan nasihat hukum?
A

Tidak. Contoh bersifat hipotetis dan edukatif; perkara nyata perlu dianalisis berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku.

Jelajahi Huruf KIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Tags
Hukum IndonesiaKawasan Konservasi PerairanLingkungan, SDA & EnergiPerikanan

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Kawasan Konservasi Perairan? Sampaikan di sini.