K
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Kawasan Perkotaan

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

1 ViewsHuruf K
Kawasan Perkotaan

Kawasan Perkotaan merupakan istilah penting dalam hukum penataan ruang. Entri ini membantu pembaca memahami pengertian, ruang lingkup, dasar hukum, contoh penerapan, istilah terkait, dan konteks penggunaannya dalam hukum Indonesia.

Definisi

Berikut pengertian Kawasan Perkotaan serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai fungsi atau karakteristik khusus sebagai kawasan perkotaan berdasarkan penetapan dan ketentuan dalam hukum penataan ruang.

Uraian ini merupakan penjelasan editorial yang disusun dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Untuk penerapan pada perkara, perizinan, operasi, transaksi, pelayanan, atau kebijakan tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal yang berlaku, peraturan pelaksana, perubahan regulasi, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta konkret.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Kawasan Perkotaan dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu keadaan yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, terdapat fakta yang berkaitan dengan wilayah yang mempunyai fungsi atau karakteristik khusus sebagai kawasan perkotaan berdasarkan penetapan dan ketentuan dalam hukum penataan ruang. Apabila unsur, persyaratan, kewenangan, izin, standar, dan prosedur yang ditentukan hukum terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan konsep Kawasan Perkotaan.

Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum dan bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Penilaian kasus nyata harus menggunakan naskah hukum yang berlaku dan fakta konkret.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Kawasan Perkotaan dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023: https://peraturan.bpk.go.id/Details/39908/uu-no-26-tahun-2007

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Kawasan Perkotaan beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Kawasan Perkotaan?
A

Kawasan Perkotaan pada pokoknya berarti wilayah yang mempunyai fungsi atau karakteristik khusus sebagai kawasan perkotaan berdasarkan penetapan dan ketentuan dalam hukum penataan ruang.

QApa dasar hukum Kawasan Perkotaan?
A

Rujukan utama entri ini adalah Pasal 1 dan ketentuan Penataan Ruang terkait — Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

QApakah pengertian Kawasan Perkotaan selalu sama dalam semua peraturan?
A

Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Kawasan Perkotaan dalam konteks Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; peraturan pelaksana atau peraturan sektor lain dapat memberi rincian tambahan.

QMengapa Kawasan Perkotaan penting dipahami?
A

Istilah ini membantu memahami pihak, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak, kewajiban, standar, atau kewenangan yang relevan dalam Hukum Penataan Ruang.

QBagaimana menggunakan pengertian Kawasan Perkotaan pada kasus nyata?
A

Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta konkret. Contoh dalam Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.

Jelajahi Huruf KIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Tags
Hukum IndonesiaHukum Penataan RuangKawasan PerkotaanTata Ruang

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Kawasan Perkotaan? Sampaikan di sini.