Contoh 1 — Berkendara Tidak Hati-Hati
A mengendarai kendaraan dengan cara yang membahayakan pengguna jalan lain. Akibatnya, B mengalami luka.
Apabila berdasarkan fakta dan alat bukti dapat dibuktikan bahwa luka tersebut terjadi karena kealpaan A, ketentuan mengenai tindak pidana akibat luka karena kealpaan dapat dipertimbangkan.
Penjelasan Pasal 474 sendiri menggunakan situasi berkendara yang membahayakan lalu lintas sebagai contoh keadaan yang dapat menjadi bahan penilaian mengenai kealpaan.
Contoh 2 — Kealpaan Menyebabkan Luka Berat
C melakukan suatu kegiatan tanpa menjalankan langkah kehati-hatian yang diwajibkan dalam keadaan tersebut. Akibatnya, D mengalami Luka Berat.
Jika unsur-unsur Pasal 474 ayat (2) terbukti, C dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena kealpaan.
Contoh 3 — Kealpaan dalam Menjalankan Profesi
E sedang menjalankan profesinya. Karena kelalaian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, tindakannya mengakibatkan akibat sebagaimana diatur dalam Pasal 474.
Jika seluruh unsur tindak pidana terbukti, ketentuan Pasal 475 mengenai kemungkinan penambahan pidana 1/3 dapat dipertimbangkan karena perbuatan dilakukan dalam menjalankan profesi.
Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Kealpaan? Sampaikan di sini.