K
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Kealpaan

Pidana›Kesalahan Pidana

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

1.7K ViewsHuruf K
Kealpaan

Kealpaan adalah bentuk kesalahan dalam hukum pidana ketika seseorang tidak menghendaki terjadinya akibat tertentu, tetapi akibat tersebut terjadi dalam keadaan yang dapat dipertanggungjawabkan kepadanya karena kurangnya kehati-hatian.

Definisi

Berikut pengertian Kealpaan serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Kealpaan adalah bentuk kesalahan dalam hukum pidana ketika seseorang tidak menghendaki terjadinya akibat tertentu, tetapi akibat tersebut terjadi dalam keadaan yang dapat dipertanggungjawabkan kepadanya karena kurangnya kehati-hatian.

Dalam literatur hukum pidana, kealpaan juga sering disebut culpa.

Penjelasan Pasal 474 KUHP menyatakan bahwa pengertian kealpaan pada umumnya menunjukkan bahwa pelaku tidak menghendaki terjadinya akibat berupa kematian atau luka. Namun, karena penentuan kealpaan sangat bergantung pada keadaan konkret suatu perkara, penilaiannya diserahkan kepada hakim.

Karena itu, tidak setiap kesalahan, keteledoran, atau kecelakaan otomatis merupakan tindak pidana karena kealpaan.

Pasal 36 ayat (2) KUHP menegaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan hanya dapat dipidana apabila hal tersebut secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Kealpaan dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh 1 — Berkendara Tidak Hati-Hati

A mengendarai kendaraan dengan cara yang membahayakan pengguna jalan lain. Akibatnya, B mengalami luka.

Apabila berdasarkan fakta dan alat bukti dapat dibuktikan bahwa luka tersebut terjadi karena kealpaan A, ketentuan mengenai tindak pidana akibat luka karena kealpaan dapat dipertimbangkan.

Penjelasan Pasal 474 sendiri menggunakan situasi berkendara yang membahayakan lalu lintas sebagai contoh keadaan yang dapat menjadi bahan penilaian mengenai kealpaan.
Contoh 2 — Kealpaan Menyebabkan Luka Berat

C melakukan suatu kegiatan tanpa menjalankan langkah kehati-hatian yang diwajibkan dalam keadaan tersebut. Akibatnya, D mengalami Luka Berat.

Jika unsur-unsur Pasal 474 ayat (2) terbukti, C dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena kealpaan.
Contoh 3 — Kealpaan dalam Menjalankan Profesi

E sedang menjalankan profesinya. Karena kelalaian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, tindakannya mengakibatkan akibat sebagaimana diatur dalam Pasal 474.

Jika seluruh unsur tindak pidana terbukti, ketentuan Pasal 475 mengenai kemungkinan penambahan pidana 1/3 dapat dipertimbangkan karena perbuatan dilakukan dalam menjalankan profesi.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Kealpaan dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Kealpaan beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan kealpaan dalam hukum pidana?
A

Kealpaan adalah bentuk kesalahan ketika pelaku pada umumnya tidak menghendaki akibat yang terjadi, tetapi akibat tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepadanya berdasarkan keadaan konkret dan tingkat kehati-hatian yang seharusnya dilakukan.

QApakah kealpaan sama dengan kesengajaan?
A

Tidak. Pada kesengajaan, tindak pidana dilakukan dengan unsur kesengajaan sebagaimana dipersyaratkan undang-undang. Pada kealpaan, pelaku pada umumnya tidak menghendaki akibat tersebut. KUHP membedakan keduanya dalam Pasal 36.

QApakah setiap kelalaian dapat dipidana?
A

Tidak. Pasal 36 ayat (2) KUHP menentukan bahwa tindak pidana karena kealpaan hanya dapat dipidana apabila secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

QApa ancaman pidana jika kealpaan menyebabkan kematian?
A

Pasal 474 ayat (3) KUHP mengatur pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V apabila kealpaan mengakibatkan matinya orang lain.

QSiapa yang menentukan suatu perbuatan merupakan kealpaan?
A

Penjelasan Pasal 474 menyatakan bahwa karena penilaian kealpaan bergantung pada keadaan konkret perkara, penentuan apakah suatu perbuatan dapat disebut sebagai kealpaan diserahkan kepada penilaian hakim.

Jelajahi Huruf KIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Jelajahi KategoriPidana →
Tags
Hukum PidanaKealpaanKesalahanKUHP NasionalPertanggungjawaban Pidana

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Kealpaan? Sampaikan di sini.