K
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Kekayaan Negara yang Dipisahkan

Definisi lengkap, dasar hukum, contoh penerapan, putusan, prosedur, dan relasi untuk memahami istilah hukum Indonesia secara praktis.

1 ViewsHuruf K
Kekayaan Negara yang Dipisahkan

Kekayaan Negara yang Dipisahkan merupakan istilah penting dalam hukum keuangan negara. Entri ini membantu pembaca memahami pengertian, ruang lingkup, dasar hukum, contoh hipotetis, istilah terkait, dan konteks penerapannya dalam hukum Indonesia.

Pengertian Singkat

Kekayaan Negara yang Dipisahkan merupakan istilah penting dalam hukum keuangan negara. Entri ini membantu pembaca memahami pengertian, ruang lingkup, dasar hukum, contoh hipotetis, istilah terkait, dan konteks penerapannya dalam hukum Indonesia.

Definisi Lengkap

Berikut pengertian Kekayaan Negara yang Dipisahkan serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Kekayaan Negara yang Dipisahkan adalah istilah dalam hukum keuangan negara yang menjelaskan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, pengelolaan anggaran, pendapatan, belanja, pembiayaan, kekuasaan pengelolaan keuangan, penyusunan APBN/APBD, pelaksanaan, pertanggungjawaban, atau hubungan keuangan yang berkaitan dengan kekayaan Negara yang Dipisahkan.

Penjelasan ini merupakan uraian editorial berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara sebagaimana telah mengalami perubahan terkait melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020. Untuk penerapan pada perkara, kegiatan usaha, administrasi, pemeriksaan, pengawasan, atau kebijakan tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal yang berlaku, perubahan peraturan, peraturan pelaksana, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta konkret.

Unsur / Syarat Hukum PREMIUM

Analisis unsur tersedia untuk Member Premium.Buka Premium →

Penjelasan Dasar Hukum PREMIUM

Penjelasan pasal dan relevansinya tersedia di Premium.Buka Premium →

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Kekayaan Negara yang Dipisahkan dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu keadaan yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara sebagaimana telah mengalami perubahan terkait melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020, terdapat fakta yang berkaitan dengan kekayaan Negara yang Dipisahkan. Apabila unsur, persyaratan, kewenangan, prosedur, hak, kewajiban, standar, atau larangan yang ditentukan hukum terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan konsep Kekayaan Negara yang Dipisahkan.

Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum dan bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Kasus nyata harus dianalisis berdasarkan naskah hukum yang berlaku dan fakta konkret.

Yang Bukan Termasuk PREMIUM

Bagian ini merupakan analisis lanjutan MIMBAR HUKUM Premium.Buka Premium →

Akibat Hukum PREMIUM

Bagian ini merupakan analisis lanjutan MIMBAR HUKUM Premium.Buka Premium →

Hak dan Kewajiban PREMIUM

Bagian ini merupakan analisis lanjutan MIMBAR HUKUM Premium.Buka Premium →

Apa yang Harus Dilakukan? PREMIUM

Bagian ini merupakan analisis lanjutan MIMBAR HUKUM Premium.Buka Premium →

Dokumen yang Dibutuhkan PREMIUM

Bagian ini merupakan analisis lanjutan MIMBAR HUKUM Premium.Buka Premium →

Putusan / Yurisprudensi PREMIUM

Bagian ini merupakan analisis lanjutan MIMBAR HUKUM Premium.Buka Premium →

Perbedaan dengan Istilah Lain PREMIUM

Bagian ini merupakan analisis lanjutan MIMBAR HUKUM Premium.Buka Premium →

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Kekayaan Negara yang Dipisahkan dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Kekayaan Negara yang Dipisahkan beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Kekayaan Negara yang Dipisahkan?
A

Kekayaan Negara yang Dipisahkan pada pokoknya merupakan istilah dalam hukum keuangan negara yang berkaitan dengan kekayaan Negara yang Dipisahkan.

QApa dasar hukum Kekayaan Negara yang Dipisahkan?
A

Rujukan utama entri ini adalah Pasal 1 dan ketentuan Keuangan Negara terkait — Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara sebagaimana telah mengalami perubahan terkait melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020.

QApakah pengertian Kekayaan Negara yang Dipisahkan selalu sama dalam semua peraturan?
A

Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Kekayaan Negara yang Dipisahkan dalam konteks Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara sebagaimana telah mengalami perubahan terkait melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020; peraturan pelaksana atau aturan sektor lain dapat memberikan rincian tambahan.

QMengapa Kekayaan Negara yang Dipisahkan penting dipahami?
A

Istilah ini membantu memahami hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, pengelolaan anggaran, pendapatan, belanja, pembiayaan, kekuasaan pengelolaan keuangan, penyusunan APBN/APBD, pelaksanaan, pertanggungjawaban, atau hubungan keuangan yang relevan dalam Hukum Keuangan Negara.

QBagaimana menerapkan pengertian Kekayaan Negara yang Dipisahkan pada kasus nyata?
A

Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta konkret. Contoh Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.

Riwayat Pembaruan

  • 30 September 2026 — Struktur diperbarui ke MBG MBG MBG MASTER TEMPLATE ISTILAH HUKUM V2 dan dilengkapi melalui Quality Audit & Mass Upgrade Engine.

Status mutu: 100% · PREMIUM-READY

Jelajahi Huruf KIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Tags
Hukum IndonesiaHukum Keuangan NegaraKekayaan Negara yang DipisahkanKeuangan Negara

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Kekayaan Negara yang Dipisahkan? Sampaikan di sini.

Catatan edukasi: uraian ini membantu memahami konsep hukum secara umum. Penerapan pada perkara konkret dapat berbeda menurut fakta, alat bukti, status peraturan, putusan pengadilan, serta kewenangan lembaga yang menangani.