K
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Koleksi Daerah Perpustakaan

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

1 ViewsHuruf K
Koleksi Daerah Perpustakaan

Koleksi Daerah Perpustakaan merupakan istilah penting dalam hukum perpustakaan. Entri ini membantu pembaca memahami pengertian, ruang lingkup, dasar hukum, contoh hipotetis, istilah terkait, dan konteks penerapannya dalam hukum Indonesia.

Definisi

Berikut pengertian Koleksi Daerah Perpustakaan serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Koleksi Daerah Perpustakaan adalah kumpulan bahan perpustakaan mengenai daerah perpustakaan yang dihimpun, diolah, dilestarikan, dan dilayankan sesuai hukum perpustakaan.

Penjelasan ini merupakan uraian editorial berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Untuk penerapan pada perkara, pelayanan, administrasi, kegiatan usaha, status hukum, atau kebijakan tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal yang berlaku, perubahan peraturan, peraturan pelaksana, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta konkret.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Koleksi Daerah Perpustakaan dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu keadaan yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, terdapat fakta yang berkaitan dengan kumpulan bahan perpustakaan mengenai daerah perpustakaan yang dihimpun, diolah, dilestarikan, dan dilayankan sesuai hukum perpustakaan. Apabila unsur, persyaratan, kewenangan, prosedur, hak, kewajiban, atau standar yang ditentukan hukum terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan konsep Koleksi Daerah Perpustakaan.

Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum dan bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Kasus nyata harus dianalisis berdasarkan naskah hukum yang berlaku dan fakta konkret.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Koleksi Daerah Perpustakaan dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan: https://peraturan.bpk.go.id/Details/39968/uu-no-43-tahun-2007

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Koleksi Daerah Perpustakaan beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Koleksi Daerah Perpustakaan?
A

Koleksi Daerah Perpustakaan pada pokoknya berarti kumpulan bahan perpustakaan mengenai daerah perpustakaan yang dihimpun, diolah, dilestarikan, dan dilayankan sesuai hukum perpustakaan.

QApa dasar hukum Koleksi Daerah Perpustakaan?
A

Rujukan utama entri ini adalah Pasal 1 dan ketentuan Perpustakaan terkait — Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.

QApakah pengertian Koleksi Daerah Perpustakaan selalu sama dalam semua peraturan?
A

Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Koleksi Daerah Perpustakaan dalam konteks Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan; peraturan pelaksana atau aturan sektor lain dapat memberikan rincian tambahan.

QMengapa Koleksi Daerah Perpustakaan penting dipahami?
A

Istilah ini membantu memahami subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar, atau kelembagaan yang relevan dalam Hukum Perpustakaan.

QBagaimana menerapkan pengertian Koleksi Daerah Perpustakaan pada kasus nyata?
A

Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta konkret. Contoh Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.

Jelajahi Huruf KIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Tags
Hukum IndonesiaHukum PerpustakaanKoleksi Daerah PerpustakaanPerpustakaan

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Koleksi Daerah Perpustakaan? Sampaikan di sini.