Ketentuan penyelesaian laporan — Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
Ketentuan ini menjadi sumber hukum utama untuk memahami Konsiliasi Ombudsman dalam entri Kamus Hukum ini.
Definisi lengkap, dasar hukum, contoh penerapan, putusan, prosedur, dan relasi untuk memahami istilah hukum Indonesia secara praktis.

Konsiliasi Ombudsman merupakan istilah penting dalam hukum administrasi. Entri ini dirancang untuk membantu pembaca memahami makna, ruang lingkup, dasar hukum, serta penggunaannya dalam konteks hukum Indonesia.
Berikut pengertian Konsiliasi Ombudsman serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.
Konsiliasi Ombudsman adalah upaya penyelesaian laporan melalui perantaraan Ombudsman dengan membantu para pihak merumuskan penyelesaian.
Uraian ini merupakan penjelasan editorial yang disusun dengan merujuk pada UU 37/2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Untuk penerapan pada perkara atau kebijakan tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal, perubahan peraturan, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta konkret.
Dasar hukum berikut menunjukkan ketentuan yang paling relevan dengan Konsiliasi Ombudsman.
Ketentuan ini menjadi sumber hukum utama untuk memahami Konsiliasi Ombudsman dalam entri Kamus Hukum ini.
JDIH BPK mencatat UU 37/2008 berstatus berlaku; penerapan beberapa ketentuan juga perlu memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi.
Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Konsiliasi Ombudsman dalam situasi yang mungkin terjadi.
Contoh hipotetis — Dalam suatu situasi yang tunduk pada UU 37/2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, terdapat fakta yang menunjukkan upaya penyelesaian laporan melalui perantaraan Ombudsman dengan membantu para pihak merumuskan penyelesaian. Apabila unsur dan persyaratan hukumnya terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan konsep Konsiliasi Ombudsman.
Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Penilaian kasus nyata harus berdasarkan naskah hukum yang berlaku, alat bukti, kewenangan lembaga, dan keadaan faktual.
Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Konsiliasi Ombudsman dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.
Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.
Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia: https://peraturan.bpk.go.id/Details/39708/uu-no-37-tahun-2008
Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Konsiliasi Ombudsman beserta jawaban ringkasnya.
Konsiliasi Ombudsman pada pokoknya berarti upaya penyelesaian laporan melalui perantaraan Ombudsman dengan membantu para pihak merumuskan penyelesaian.
Sumber utama yang digunakan dalam entri ini adalah Ketentuan penyelesaian laporan — Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Konsiliasi Ombudsman dalam konteks UU 37/2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia; peraturan lain dapat memberi ruang lingkup atau konsekuensi hukum yang berbeda.
Istilah ini membantu pembaca memahami pihak, tindakan, kewenangan, prosedur, atau akibat hukum yang relevan dalam Ombudsman.
Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta perkara. Contoh dalam Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.
Status mutu: 100% · PREMIUM-READY
Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Konsiliasi Ombudsman? Sampaikan di sini.
Catatan edukasi: uraian ini membantu memahami konsep hukum secara umum. Penerapan pada perkara konkret dapat berbeda menurut fakta, alat bukti, status peraturan, putusan pengadilan, serta kewenangan lembaga yang menangani.