K
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Koperasi Sekunder

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

1 ViewsHuruf K
Koperasi Sekunder

Koperasi Sekunder merupakan istilah penting dalam hukum perkoperasian. Entri ini membantu pembaca memahami pengertian, ruang lingkup, dasar hukum, contoh penerapan, istilah terkait, dan konteks penggunaannya dalam hukum Indonesia.

Definisi

Berikut pengertian Koperasi Sekunder serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum Koperasi sesuai ketentuan.

Uraian ini merupakan penjelasan editorial yang disusun dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 pada bagian terkait. Untuk penerapan pada perkara, kontrak, layanan, kebijakan, atau hubungan hukum tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal yang berlaku, perubahan peraturan, peraturan pelaksana, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta konkret.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Koperasi Sekunder dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu keadaan yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 pada bagian terkait, terdapat fakta yang berkaitan dengan Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum Koperasi sesuai ketentuan. Apabila unsur, persyaratan, kewenangan, dan prosedur yang ditentukan hukum terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan konsep Koperasi Sekunder.

Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum dan bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Penilaian kasus nyata harus menggunakan naskah hukum yang berlaku dan fakta konkret.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Koperasi Sekunder dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 pada bagian terkait: https://peraturan.bpk.go.id/Details/46650/uu-no-25-tahun-1992

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Koperasi Sekunder beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Koperasi Sekunder?
A

Koperasi Sekunder pada pokoknya berarti Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum Koperasi sesuai ketentuan.

QApa dasar hukum Koperasi Sekunder?
A

Rujukan utama entri ini adalah Ketentuan umum dan ketentuan Perkoperasian terkait — Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 pada bagian terkait.

QApakah pengertian Koperasi Sekunder selalu sama dalam semua peraturan?
A

Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Koperasi Sekunder dalam konteks Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 pada bagian terkait; peraturan lain dapat memberi ruang lingkup, persyaratan, prosedur, atau akibat hukum yang berbeda.

QMengapa Koperasi Sekunder penting dipahami?
A

Istilah ini membantu memahami pihak, hak, kewajiban, kewenangan, prosedur, risiko, atau akibat hukum yang relevan dalam Hukum Perkoperasian.

QBagaimana menggunakan pengertian Koperasi Sekunder pada kasus nyata?
A

Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta perkara. Contoh dalam Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.

Jelajahi Huruf KIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Tags
Hukum IndonesiaHukum PerkoperasianKoperasi Sekunder

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Koperasi Sekunder? Sampaikan di sini.