L
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Larangan Penyitaan Barang Milik Negara

Keuangan, Perbankan & Investasi›Perbendaharaan Negara

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

2 ViewsHuruf L
Larangan Penyitaan Barang Milik Negara

Larangan Penyitaan Barang Milik Negara merupakan istilah penting dalam hukum perbendaharaan negara. Entri ini membantu pembaca memahami pengertian, ruang lingkup, dasar hukum, contoh hipotetis, istilah terkait, dan konteks penerapannya dalam hukum Indonesia.

Definisi

Berikut pengertian Larangan Penyitaan Barang Milik Negara serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Larangan Penyitaan Barang Milik Negara adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan uang, piutang, utang, investasi, barang milik negara atau daerah, penatausahaan, pertanggungjawaban, pengendalian intern, kerugian, atau badan layanan umum yang berkaitan dengan larangan Penyitaan Barang Milik Negara.

Penjelasan ini merupakan uraian editorial berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara sebagaimana telah mengalami perubahan terkait melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020. Untuk penerapan pada perkara, kegiatan usaha, administrasi, pemeriksaan, pengawasan, atau kebijakan tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal yang berlaku, perubahan peraturan, peraturan pelaksana, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta konkret.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Larangan Penyitaan Barang Milik Negara dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu keadaan yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara sebagaimana telah mengalami perubahan terkait melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020, terdapat fakta yang berkaitan dengan larangan Penyitaan Barang Milik Negara. Apabila unsur, persyaratan, kewenangan, prosedur, hak, kewajiban, standar, atau larangan yang ditentukan hukum terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan konsep Larangan Penyitaan Barang Milik Negara.

Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum dan bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Kasus nyata harus dianalisis berdasarkan naskah hukum yang berlaku dan fakta konkret.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Larangan Penyitaan Barang Milik Negara dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara sebagaimana telah mengalami perubahan terkait melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020: https://peraturan.bpk.go.id/Details/40446/uu-no-1-tahun-2004

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Larangan Penyitaan Barang Milik Negara beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Larangan Penyitaan Barang Milik Negara?
A

Larangan Penyitaan Barang Milik Negara pada pokoknya merupakan istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang berkaitan dengan larangan Penyitaan Barang Milik Negara.

QApa dasar hukum Larangan Penyitaan Barang Milik Negara?
A

Rujukan utama entri ini adalah Pasal 1 dan ketentuan Perbendaharaan Negara terkait — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara sebagaimana telah mengalami perubahan terkait melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020.

QApakah pengertian Larangan Penyitaan Barang Milik Negara selalu sama dalam semua peraturan?
A

Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Larangan Penyitaan Barang Milik Negara dalam konteks Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara sebagaimana telah mengalami perubahan terkait melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020; peraturan pelaksana atau aturan sektor lain dapat memberikan rincian tambahan.

QMengapa Larangan Penyitaan Barang Milik Negara penting dipahami?
A

Istilah ini membantu memahami pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan uang, piutang, utang, investasi, barang milik negara atau daerah, penatausahaan, pertanggungjawaban, pengendalian intern, kerugian, atau badan layanan umum yang relevan dalam Hukum Perbendaharaan Negara.

QBagaimana menerapkan pengertian Larangan Penyitaan Barang Milik Negara pada kasus nyata?
A

Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta konkret. Contoh Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.

Jelajahi Huruf LIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Tags
Hukum IndonesiaHukum Perbendaharaan NegaraLarangan Penyitaan Barang Milik NegaraPerbendaharaan Negara

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Larangan Penyitaan Barang Milik Negara? Sampaikan di sini.