Rujukan Hukum
Ketentuan kelembagaan, kewenangan, dan penyelenggaraan Peradilan Agama terkait — Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.
Catatan penerapan — UU 7/1989 tetap berlaku dengan perubahan melalui UU 3/2006 dan UU 50/2009; ketentuan seleksi hakim perlu memperhatikan Putusan MK 43/PUU-XIII/2015.

Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Panitera Pengadilan Agama? Sampaikan di sini.
Catatan edukasi: uraian ini membantu memahami konsep hukum secara umum. Penerapan pada perkara konkret dapat berbeda menurut fakta, alat bukti, status peraturan, putusan pengadilan, serta kewenangan lembaga yang menangani.