P
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Partisipasi Masyarakat dalam Pelayanan Publik

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

1 ViewsHuruf P
Partisipasi Masyarakat dalam Pelayanan Publik

Partisipasi Masyarakat dalam Pelayanan Publik merupakan istilah penting dalam hukum pelayanan publik. Entri ini dirancang untuk membantu pembaca memahami makna, ruang lingkup, dasar hukum, serta penggunaannya dalam konteks hukum Indonesia.

Definisi

Berikut pengertian Partisipasi Masyarakat dalam Pelayanan Publik serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Partisipasi Masyarakat dalam Pelayanan Publik adalah keterlibatan masyarakat dalam penyusunan standar, pengawasan, evaluasi, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Uraian ini merupakan penjelasan editorial yang disusun dengan merujuk pada UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Untuk penerapan pada perkara atau kebijakan tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal, perubahan peraturan, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta konkret.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Partisipasi Masyarakat dalam Pelayanan Publik dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu situasi yang tunduk pada UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik, terdapat fakta yang menunjukkan keterlibatan masyarakat dalam penyusunan standar, pengawasan, evaluasi, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Apabila unsur dan persyaratan hukumnya terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan konsep Partisipasi Masyarakat dalam Pelayanan Publik.

Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Penilaian kasus nyata harus berdasarkan naskah hukum yang berlaku, alat bukti, kewenangan lembaga, dan keadaan faktual.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Partisipasi Masyarakat dalam Pelayanan Publik dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: https://peraturan.bpk.go.id/Details/38748/uu-no-25-tahun-2009

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Partisipasi Masyarakat dalam Pelayanan Publik beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Partisipasi Masyarakat dalam Pelayanan Publik?
A

Partisipasi Masyarakat dalam Pelayanan Publik pada pokoknya berarti keterlibatan masyarakat dalam penyusunan standar, pengawasan, evaluasi, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

QApa dasar hukum Partisipasi Masyarakat dalam Pelayanan Publik?
A

Sumber utama yang digunakan dalam entri ini adalah Ketentuan peran serta masyarakat — Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

QApakah pengertian Partisipasi Masyarakat dalam Pelayanan Publik selalu sama dalam semua peraturan?
A

Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Partisipasi Masyarakat dalam Pelayanan Publik dalam konteks UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik; peraturan lain dapat memberi ruang lingkup atau konsekuensi hukum yang berbeda.

QMengapa Partisipasi Masyarakat dalam Pelayanan Publik penting dipahami?
A

Istilah ini membantu pembaca memahami pihak, tindakan, kewenangan, prosedur, atau akibat hukum yang relevan dalam Pelayanan Publik.

QBagaimana menggunakan pengertian Partisipasi Masyarakat dalam Pelayanan Publik pada kasus nyata?
A

Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta perkara. Contoh dalam Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.

Jelajahi Huruf PIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Tags
Hukum IndonesiaHukum Pelayanan PublikPartisipasi Masyarakat dalam Pelayanan PublikPelayanan Publik

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Partisipasi Masyarakat dalam Pelayanan Publik? Sampaikan di sini.