Pemanfaatan Lestari Sumber Daya Alam Hayati adalah istilah dalam hukum konservasi sumber daya alam hayati yang menjelaskan sumber daya alam hayati, ekosistem, kawasan konservasi, tumbuhan, satwa, habitat, pengawetan, pemanfaatan lestari, penangkaran, peredaran, preservasi, atau pemulihan ekosistem yang berkaitan dengan pemanfaatan Lestari Sumber Daya Alam Hayati.
Penjelasan ini merupakan uraian editorial berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Untuk penerapan pada perkara, perizinan, kegiatan usaha, administrasi, pengawasan, penegakan hukum, atau kebijakan tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal yang berlaku, perubahan peraturan, peraturan pelaksana, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta konkret.
Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Pemanfaatan Lestari Sumber Daya Alam Hayati? Sampaikan di sini.
Catatan edukasi: uraian ini membantu memahami konsep hukum secara umum. Penerapan pada perkara konkret dapat berbeda menurut fakta, alat bukti, status peraturan, putusan pengadilan, serta kewenangan lembaga yang menangani.