P
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Pemanfaatan Ruang

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

1 ViewsHuruf P
Pemanfaatan Ruang

Pemanfaatan Ruang merupakan istilah penting dalam hukum penataan ruang. Entri ini membantu pembaca memahami pengertian, ruang lingkup, dasar hukum, contoh penerapan, istilah terkait, dan konteks penggunaannya dalam hukum Indonesia.

Definisi

Berikut pengertian Pemanfaatan Ruang serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Pemanfaatan Ruang adalah kegiatan menggunakan atau memanfaatkan ruang sesuai fungsi, izin, standar, dan ketentuan dalam hukum penataan ruang.

Uraian ini merupakan penjelasan editorial yang disusun dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Untuk penerapan pada perkara, perizinan, operasi, transaksi, pelayanan, atau kebijakan tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal yang berlaku, peraturan pelaksana, perubahan regulasi, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta konkret.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Pemanfaatan Ruang dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu keadaan yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, terdapat fakta yang berkaitan dengan kegiatan menggunakan atau memanfaatkan ruang sesuai fungsi, izin, standar, dan ketentuan dalam hukum penataan ruang. Apabila unsur, persyaratan, kewenangan, izin, standar, dan prosedur yang ditentukan hukum terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan konsep Pemanfaatan Ruang.

Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum dan bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Penilaian kasus nyata harus menggunakan naskah hukum yang berlaku dan fakta konkret.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Pemanfaatan Ruang dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023: https://peraturan.bpk.go.id/Details/39908/uu-no-26-tahun-2007

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Pemanfaatan Ruang beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Pemanfaatan Ruang?
A

Pemanfaatan Ruang pada pokoknya berarti kegiatan menggunakan atau memanfaatkan ruang sesuai fungsi, izin, standar, dan ketentuan dalam hukum penataan ruang.

QApa dasar hukum Pemanfaatan Ruang?
A

Rujukan utama entri ini adalah Pasal 1 dan ketentuan Penataan Ruang terkait — Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

QApakah pengertian Pemanfaatan Ruang selalu sama dalam semua peraturan?
A

Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Pemanfaatan Ruang dalam konteks Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; peraturan pelaksana atau peraturan sektor lain dapat memberi rincian tambahan.

QMengapa Pemanfaatan Ruang penting dipahami?
A

Istilah ini membantu memahami pihak, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak, kewajiban, standar, atau kewenangan yang relevan dalam Hukum Penataan Ruang.

QBagaimana menggunakan pengertian Pemanfaatan Ruang pada kasus nyata?
A

Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta konkret. Contoh dalam Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.

Jelajahi Huruf PIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Tags
Hukum IndonesiaHukum Penataan RuangPemanfaatan RuangTata Ruang

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Pemanfaatan Ruang? Sampaikan di sini.