P
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Pembatalan Perkawinan

Definisi lengkap, dasar hukum, contoh penerapan, putusan, prosedur, dan relasi untuk memahami istilah hukum Indonesia secara praktis.

1 ViewsHuruf P
Pembatalan Perkawinan

Pembatalan Perkawinan merupakan istilah penting dalam hukum perkawinan dan keluarga. Entri ini membantu pembaca memahami pengertian, ruang lingkup, dasar hukum, contoh penerapan, istilah terkait, dan konteks penggunaannya dalam hukum Indonesia.

Definisi Lengkap

Berikut pengertian Pembatalan Perkawinan serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Pembatalan Perkawinan adalah putusan pengadilan yang menyatakan perkawinan dapat dibatalkan karena tidak terpenuhinya syarat tertentu menurut hukum.

Uraian ini merupakan penjelasan editorial yang disusun dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Untuk penerapan pada perkara, administrasi, transaksi, layanan, atau hubungan hukum tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal yang berlaku, perubahan peraturan, peraturan pelaksana, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta konkret.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Pembatalan Perkawinan dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu keadaan yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, terdapat fakta yang berkaitan dengan putusan pengadilan yang menyatakan perkawinan dapat dibatalkan karena tidak terpenuhinya syarat tertentu menurut hukum. Apabila unsur, persyaratan, kewenangan, dan prosedur yang ditentukan hukum terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis menggunakan konsep Pembatalan Perkawinan.

Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum dan bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Penilaian kasus nyata harus menggunakan naskah hukum yang berlaku dan fakta konkret.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Pembatalan Perkawinan dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019: https://peraturan.bpk.go.id/Details/47406/uu-no-1-tahun-1974

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Pembatalan Perkawinan beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Pembatalan Perkawinan?
A

Pembatalan Perkawinan pada pokoknya berarti putusan pengadilan yang menyatakan perkawinan dapat dibatalkan karena tidak terpenuhinya syarat tertentu menurut hukum.

QApa dasar hukum Pembatalan Perkawinan?
A

Rujukan utama entri ini adalah Ketentuan terkait dalam UU 1/1974 sebagaimana diubah UU 16/2019 — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.

QApakah pengertian Pembatalan Perkawinan selalu sama dalam semua peraturan?
A

Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Pembatalan Perkawinan dalam konteks Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019; peraturan lain dapat memberi ruang lingkup, persyaratan, prosedur, atau akibat hukum yang berbeda.

QMengapa Pembatalan Perkawinan penting dipahami?
A

Istilah ini membantu memahami pihak, hak, kewajiban, kewenangan, prosedur, risiko, atau akibat hukum yang relevan dalam Hukum Perkawinan dan Keluarga.

QBagaimana menggunakan pengertian Pembatalan Perkawinan pada kasus nyata?
A

Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta perkara. Contoh dalam Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.

Jelajahi Huruf PIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Tags
Hukum IndonesiaHukum Perkawinan dan KeluargaPembatalan Perkawinan

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Pembatalan Perkawinan? Sampaikan di sini.