P
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Pembubaran Koperasi

Definisi lengkap, dasar hukum, contoh penerapan, putusan, prosedur, dan relasi untuk memahami istilah hukum Indonesia secara praktis.

1 ViewsHuruf P
Pembubaran Koperasi

Pembubaran Koperasi merupakan istilah penting dalam hukum perkoperasian. Entri ini membantu pembaca memahami pengertian, ruang lingkup, dasar hukum, contoh penerapan, istilah terkait, dan konteks penggunaannya dalam hukum Indonesia.

Definisi Lengkap

Berikut pengertian Pembubaran Koperasi serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Pembubaran Koperasi adalah berakhirnya badan hukum Koperasi berdasarkan keputusan rapat anggota, keputusan pemerintah atau pejabat berwenang, putusan pengadilan, atau sebab lain yang dibenarkan hukum.

Uraian ini merupakan penjelasan editorial yang disusun dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 pada bagian terkait. Untuk penerapan pada perkara, kontrak, layanan, kebijakan, atau hubungan hukum tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal yang berlaku, perubahan peraturan, peraturan pelaksana, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta konkret.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Pembubaran Koperasi dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu keadaan yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 pada bagian terkait, terdapat fakta yang berkaitan dengan berakhirnya badan hukum Koperasi berdasarkan keputusan rapat anggota, keputusan pemerintah atau pejabat berwenang, putusan pengadilan, atau sebab lain yang dibenarkan hukum. Apabila unsur, persyaratan, kewenangan, dan prosedur yang ditentukan hukum terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan konsep Pembubaran Koperasi.

Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum dan bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Penilaian kasus nyata harus menggunakan naskah hukum yang berlaku dan fakta konkret.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Pembubaran Koperasi dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 pada bagian terkait: https://peraturan.bpk.go.id/Details/46650/uu-no-25-tahun-1992

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Pembubaran Koperasi beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Pembubaran Koperasi?
A

Pembubaran Koperasi pada pokoknya berarti berakhirnya badan hukum Koperasi berdasarkan keputusan rapat anggota, keputusan pemerintah atau pejabat berwenang, putusan pengadilan, atau sebab lain yang dibenarkan hukum.

QApa dasar hukum Pembubaran Koperasi?
A

Rujukan utama entri ini adalah Ketentuan umum dan ketentuan Perkoperasian terkait — Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 pada bagian terkait.

QApakah pengertian Pembubaran Koperasi selalu sama dalam semua peraturan?
A

Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Pembubaran Koperasi dalam konteks Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 pada bagian terkait; peraturan lain dapat memberi ruang lingkup, persyaratan, prosedur, atau akibat hukum yang berbeda.

QMengapa Pembubaran Koperasi penting dipahami?
A

Istilah ini membantu memahami pihak, hak, kewajiban, kewenangan, prosedur, risiko, atau akibat hukum yang relevan dalam Hukum Perkoperasian.

QBagaimana menggunakan pengertian Pembubaran Koperasi pada kasus nyata?
A

Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta perkara. Contoh dalam Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.

Jelajahi Huruf PIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Tags
Hukum IndonesiaHukum PerkoperasianPembubaran Koperasi

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Pembubaran Koperasi? Sampaikan di sini.