P
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Pemustaka

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

1 ViewsHuruf P
Pemustaka

Pemustaka merupakan istilah penting dalam hukum perpustakaan. Entri ini membantu pembaca memahami pengertian, ruang lingkup, dasar hukum, contoh hipotetis, istilah terkait, dan konteks penerapannya dalam hukum Indonesia.

Definisi

Berikut pengertian Pemustaka serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Pemustaka adalah pengguna perpustakaan, baik perseorangan, kelompok orang, masyarakat, maupun lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan.

Penjelasan ini merupakan uraian editorial berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Untuk penerapan pada perkara, pelayanan, administrasi, kegiatan usaha, status hukum, atau kebijakan tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal yang berlaku, perubahan peraturan, peraturan pelaksana, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta konkret.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Pemustaka dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu keadaan yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, terdapat fakta yang berkaitan dengan pengguna perpustakaan, baik perseorangan, kelompok orang, masyarakat, maupun lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan. Apabila unsur, persyaratan, kewenangan, prosedur, hak, kewajiban, atau standar yang ditentukan hukum terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan konsep Pemustaka.

Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum dan bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Kasus nyata harus dianalisis berdasarkan naskah hukum yang berlaku dan fakta konkret.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Pemustaka dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan: https://peraturan.bpk.go.id/Details/39968/uu-no-43-tahun-2007

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Pemustaka beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Pemustaka?
A

Pemustaka pada pokoknya berarti pengguna perpustakaan, baik perseorangan, kelompok orang, masyarakat, maupun lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan.

QApa dasar hukum Pemustaka?
A

Rujukan utama entri ini adalah Pasal 1 dan ketentuan Perpustakaan terkait — Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.

QApakah pengertian Pemustaka selalu sama dalam semua peraturan?
A

Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Pemustaka dalam konteks Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan; peraturan pelaksana atau aturan sektor lain dapat memberikan rincian tambahan.

QMengapa Pemustaka penting dipahami?
A

Istilah ini membantu memahami subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar, atau kelembagaan yang relevan dalam Hukum Perpustakaan.

QBagaimana menerapkan pengertian Pemustaka pada kasus nyata?
A

Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta konkret. Contoh Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.

Jelajahi Huruf PIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Tags
Hukum IndonesiaHukum PerpustakaanPemustakaPerpustakaan

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Pemustaka? Sampaikan di sini.