P
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Penangkalan Keimigrasian

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

1 ViewsHuruf P
Penangkalan Keimigrasian

Penangkalan Keimigrasian merupakan istilah penting dalam hukum keimigrasian. Entri ini membantu pembaca memahami pengertian, ruang lingkup, dasar hukum, serta penggunaannya dalam konteks hukum Indonesia.

Definisi

Berikut pengertian Penangkalan Keimigrasian serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Penangkalan Keimigrasian adalah larangan terhadap Orang Asing tertentu untuk masuk ke Wilayah Indonesia berdasarkan kewenangan dan alasan yang ditentukan hukum.

Uraian ini merupakan penjelasan editorial yang disusun dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024. Untuk penerapan pada perkara, permohonan, layanan, atau kebijakan tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal yang berlaku, peraturan pelaksana, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta konkret.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Penangkalan Keimigrasian dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu keadaan yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024, terdapat fakta yang berkaitan dengan larangan terhadap Orang Asing tertentu untuk masuk ke Wilayah Indonesia berdasarkan kewenangan dan alasan yang ditentukan hukum. Apabila unsur, persyaratan, kewenangan, dan prosedur yang ditentukan hukum terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan konsep Penangkalan Keimigrasian.

Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum dan bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Penilaian kasus nyata harus berdasarkan naskah hukum yang berlaku dan fakta konkret.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Penangkalan Keimigrasian dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024: https://peraturan.bpk.go.id/Details/304897/uu-no-63-tahun-2024

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Penangkalan Keimigrasian beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Penangkalan Keimigrasian?
A

Penangkalan Keimigrasian pada pokoknya berarti larangan terhadap Orang Asing tertentu untuk masuk ke Wilayah Indonesia berdasarkan kewenangan dan alasan yang ditentukan hukum.

QApa dasar hukum Penangkalan Keimigrasian?
A

Rujukan utama entri ini adalah Pasal 1 dan ketentuan keimigrasian terkait — Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024.

QApakah pengertian Penangkalan Keimigrasian selalu sama dalam semua peraturan?
A

Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Penangkalan Keimigrasian dalam konteks Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024; peraturan lain dapat memberi ruang lingkup, persyaratan, prosedur, atau akibat hukum yang berbeda.

QMengapa Penangkalan Keimigrasian penting dipahami?
A

Istilah ini membantu memahami pihak, hak, kewajiban, kewenangan, prosedur, atau akibat hukum yang relevan dalam Hukum Keimigrasian.

QBagaimana menggunakan pengertian Penangkalan Keimigrasian pada kasus nyata?
A

Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta perkara. Contoh dalam Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.

Jelajahi Huruf PIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Tags
Hukum IndonesiaHukum KeimigrasianPenangkalan Keimigrasian

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Penangkalan Keimigrasian? Sampaikan di sini.