Ketentuan PBBR yang berlaku sejak 5 Juni 2025; PP ini mencabut PP 5/2021 dan menjadi rujukan utama penyelenggaraan OSS berbasis risiko.
Rujukan utama: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Penerapan konkret harus memperhatikan perubahan peraturan, peraturan pelaksana, putusan pengadilan, serta fakta yang relevan.

Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Pengawasan Berbasis Risiko terhadap Pelaku Usaha? Sampaikan di sini.