Pengendalian Pencemaran Air pada Sumber Air merupakan istilah penting dalam hukum sumber daya air. Entri ini menjelaskan pengertian, konteks, dasar hukum, contoh hipotetis, dan istilah terkait secara ringkas.
Pengertian Singkat
Pengendalian Pencemaran Air pada Sumber Air adalah istilah yang digunakan dalam hukum sumber daya air untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan kebijakan, kelembagaan, alokasi air, konservasi, pendayagunaan, pengusahaan, prasarana, sempadan, pengendalian daya rusak, data, pembiayaan, atau pengawasan air.
Definisi Lengkap
Berikut pengertian Pengendalian Pencemaran Air pada Sumber Air serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.
Pengendalian Pencemaran Air pada Sumber Air adalah istilah yang digunakan dalam hukum sumber daya air untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan kebijakan, kelembagaan, alokasi air, konservasi, pendayagunaan, pengusahaan, prasarana, sempadan, pengendalian daya rusak, data, pembiayaan, atau pengawasan air. Ruang lingkup dan akibat hukumnya harus ditentukan berdasarkan peraturan yang berlaku, dokumen, kewenangan lembaga, standar teknis, kondisi objek, serta fakta konkret.
Pengertian Menurut Peraturan
Secara normatif, Pengendalian Pencemaran Air pada Sumber Air harus dipahami dengan membaca ketentuan hukum yang dirujuk berikut:
Dasar hukum berikut menunjukkan ketentuan yang paling relevan dengan Pengendalian Pencemaran Air pada Sumber Air.
01
UU 17/2019 berstatus berlaku. Pasal 33 dan Pasal 69 huruf c dicabut oleh UU 32/2024. PP 30/2024 menjadi aturan utama pengelolaan sumber daya air dan mencabut PP 121/2015.
Rujukan utama: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan dicabut sebagian oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, serta Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024. Penerapan pada perkara atau kegiatan nyata harus memperhatikan perubahan regulasi, peraturan pelaksana, standar teknis, putusan pengadilan, dan fakta yang relevan.
Istilah hukum umum · Pasal hanya ditampilkan lengkap apabila hubungan dan sumbernya sudah ditinjau editor serta tersedia di Regulation Core.
Belum ada kutipan pasal yang telah ditinjau dan cocok dengan naskah yang tersimpan. Pemetaan masih memerlukan verifikasi editorial; rujukan pada bagian Dasar Hukum dapat digunakan sebagai informasi awal.
Rujukan ini bersifat informasi hukum, bukan penetapan pasal untuk perkara konkret. Penerapan hukum bergantung pada fakta, waktu kejadian, aturan khusus, perubahan, dan putusan yang relevan.
Penjelasan Dasar Hukum PREMIUM
♛
Penjelasan pasal dan relevansinya tersedia di MIMBAR HUKUM Premium.Aktifkan Premium untuk membaca bagian ini secara lengkap.
Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Pengendalian Pencemaran Air pada Sumber Air dalam situasi yang mungkin terjadi.
01
Contoh Penerapan
Contoh hipotetis: Sebuah instansi pemerintah sedang memproses keputusan atau layanan yang berkaitan dengan “Pengendalian Pencemaran Air pada Sumber Air”. Petugas memeriksa kewenangan, dokumen, prosedur, dan syarat yang berlaku sebelum mengambil tindakan. Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, istilah tersebut tidak boleh digunakan untuk membenarkan keputusan secara otomatis.
Yang Bukan Termasuk PREMIUM
♛
Bagian ini merupakan analisis lanjutan MIMBAR HUKUM Premium.Aktifkan Premium untuk membaca bagian ini secara lengkap.
Buka Semua Relasi Hukum dengan PremiumLihat seluruh rekomendasi, alasan hubungan hukum, dan jalur riset lintas Istilah, Regulasi, Pasal, Putusan, serta Artikel.
Pertanyaan dan jawaban dasar tentang Pengendalian Pencemaran Air pada Sumber Air dapat dibaca semua pengunjung.
QApa yang dimaksud dengan Pengendalian Pencemaran Air pada Sumber Air?
A
Pengendalian Pencemaran Air pada Sumber Air adalah istilah yang digunakan dalam hukum sumber daya air untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan kebijakan, kelembagaan, alokasi air, konservasi, pendayagunaan, pengusahaan, prasarana, sempadan, pengendalian daya rusak, data, pembiayaan, atau pengawasan air. Ruang lingkup dan akibat hukumnya harus ditentukan berdasarkan peraturan yang berlaku, dokumen, kewenangan lembaga, standar teknis, kondisi objek, serta fakta konkret.
QApa dasar hukum Pengendalian Pencemaran Air pada Sumber Air?
A
Rujukan utama entri ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan dicabut sebagian oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, serta Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024. Ketentuan spesifik harus ditentukan menurut konteks dan fakta.
QKapan Pengendalian Pencemaran Air pada Sumber Air menjadi penting?
A
Istilah ini menjadi penting ketika fakta, kegiatan, pelayanan, atau proses hukum berkaitan langsung dengan Sumber Daya Air.
QApa yang perlu diperiksa terkait Pengendalian Pencemaran Air pada Sumber Air?
A
Periksa kronologi, dokumen, bukti, kewenangan lembaga, standar teknis, kondisi objek, dan perkembangan hukum terbaru.
♛
1 pertanyaan dan jawaban lanjutan tersedia untuk Member Premium.Aktifkan Premium untuk membaca bagian ini secara lengkap.
Hukum IndonesiaLingkungan, SDA & EnergiPengendalian Pencemaran Air pada Sumber AirSumber Daya Air
Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Pengendalian Pencemaran Air pada Sumber Air? Sampaikan di sini.
Catatan edukasi: uraian ini membantu memahami konsep hukum secara umum. Penerapan pada perkara konkret dapat berbeda menurut fakta, alat bukti, status peraturan, putusan pengadilan, serta kewenangan lembaga yang menangani.
Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Pengendalian Pencemaran Air pada Sumber Air? Sampaikan di sini.
Catatan edukasi: uraian ini membantu memahami konsep hukum secara umum. Penerapan pada perkara konkret dapat berbeda menurut fakta, alat bukti, status peraturan, putusan pengadilan, serta kewenangan lembaga yang menangani.