Penggantian Antarwaktu Anggota BPK adalah istilah dalam hukum badan pemeriksa keuangan yang menjelaskan kedudukan, keanggotaan, pemilihan, pemberhentian, sumpah, tugas, wewenang, pemeriksa, tenaga ahli, kode etik, organisasi, perwakilan, hasil pemeriksaan, kerugian negara, atau hubungan kelembagaan BPK yang berkaitan dengan penggantian Antarwaktu Anggota BPK.
Penjelasan ini merupakan uraian editorial berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Untuk penerapan pada perkara, kegiatan usaha, administrasi, pemeriksaan, pengawasan, atau kebijakan tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal yang berlaku, perubahan peraturan, peraturan pelaksana, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta konkret.
Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Penggantian Antarwaktu Anggota BPK? Sampaikan di sini.