Penitipan Bank merupakan istilah penting dalam hukum perbankan. Entri ini membantu pembaca memahami pengertian, ruang lingkup, dasar hukum, contoh penerapan, istilah terkait, dan konteks penggunaannya dalam hukum Indonesia.
Pengertian Singkat
Penitipan Bank adalah penyimpanan harta berdasarkan perjanjian antara Bank dan penitip dengan ketentuan Bank berkewajiban memelihara dan mengembalikan harta tersebut.
Definisi Lengkap
Berikut pengertian Penitipan Bank serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.
Penitipan Bank adalah penyimpanan harta berdasarkan perjanjian antara Bank dan penitip dengan ketentuan Bank berkewajiban memelihara dan mengembalikan harta tersebut.
Pengertian Menurut Peraturan
Secara normatif, Penitipan Bank harus dipahami dengan membaca ketentuan hukum yang dirujuk berikut:
Catatan penerapan: UU Perbankan berstatus berlaku dan terakhir mengalami perubahan penting melalui UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, termasuk nomenklatur Bank Perekonomian Rakyat.
Dasar hukum berikut menunjukkan ketentuan yang paling relevan dengan Penitipan Bank.
01
Pasal 1 dan ketentuan perbankan terkait — Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.
Catatan penerapan — UU Perbankan berstatus berlaku dan terakhir mengalami perubahan penting melalui UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, termasuk nomenklatur Bank Perekonomian Rakyat.
Istilah hukum umum · Pasal hanya ditampilkan lengkap apabila hubungan dan sumbernya sudah ditinjau editor serta tersedia di Regulation Core.
Belum ada kutipan pasal yang telah ditinjau dan cocok dengan naskah yang tersimpan. Pemetaan masih memerlukan verifikasi editorial; rujukan pada bagian Dasar Hukum dapat digunakan sebagai informasi awal.
Rujukan ini bersifat informasi hukum, bukan penetapan pasal untuk perkara konkret. Penerapan hukum bergantung pada fakta, waktu kejadian, aturan khusus, perubahan, dan putusan yang relevan.
Penjelasan Dasar Hukum PREMIUM
♛
Penjelasan pasal dan relevansinya tersedia di MIMBAR HUKUM Premium.Aktifkan Premium untuk membaca bagian ini secara lengkap.
Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Penitipan Bank dalam situasi yang mungkin terjadi.
01
Contoh Penerapan
Contoh hipotetis — Dalam suatu keadaan yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, terdapat fakta yang berkaitan dengan penyimpanan harta berdasarkan perjanjian antara Bank dan penitip dengan ketentuan Bank berkewajiban memelihara dan mengembalikan harta tersebut. Apabila unsur, persyaratan, kewenangan, dan prosedur yang ditentukan hukum terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan konsep Penitipan Bank. Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum dan bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Penilaian kasus nyata harus menggunakan naskah hukum yang berlaku dan fakta konkret.
Yang Bukan Termasuk PREMIUM
♛
Bagian ini merupakan analisis lanjutan MIMBAR HUKUM Premium.Aktifkan Premium untuk membaca bagian ini secara lengkap.
Buka Semua Relasi Hukum dengan PremiumLihat seluruh rekomendasi, alasan hubungan hukum, dan jalur riset lintas Istilah, Regulasi, Pasal, Putusan, serta Artikel.
Hukum IndonesiaHukum PerbankanPenitipan BankSektor Keuangan
Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Penitipan Bank? Sampaikan di sini.
Catatan edukasi: uraian ini membantu memahami konsep hukum secara umum. Penerapan pada perkara konkret dapat berbeda menurut fakta, alat bukti, status peraturan, putusan pengadilan, serta kewenangan lembaga yang menangani.
Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Penitipan Bank? Sampaikan di sini.
Catatan edukasi: uraian ini membantu memahami konsep hukum secara umum. Penerapan pada perkara konkret dapat berbeda menurut fakta, alat bukti, status peraturan, putusan pengadilan, serta kewenangan lembaga yang menangani.