Pasal 1 — Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
Ketentuan ini menjadi rujukan utama untuk memahami Penyandang Disabilitas dalam entri Kamus Hukum ini.
Definisi lengkap, dasar hukum, contoh penerapan, putusan, prosedur, dan relasi untuk memahami istilah hukum Indonesia secara praktis.

Penyandang Disabilitas merupakan istilah penting dalam hukum penyandang disabilitas. Entri ini membantu pembaca memahami makna, ruang lingkup, dasar hukum, dan penggunaannya dalam konteks hukum Indonesia.
Berikut pengertian Penyandang Disabilitas serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.
Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan berpartisipasi secara penuh dan efektif.
Uraian ini merupakan penjelasan editorial yang disusun dengan merujuk pada UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas. Untuk penerapan pada perkara atau kebijakan tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal, perubahan peraturan, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta konkret.
Dasar hukum berikut menunjukkan ketentuan yang paling relevan dengan Penyandang Disabilitas.
Ketentuan ini menjadi rujukan utama untuk memahami Penyandang Disabilitas dalam entri Kamus Hukum ini.
UU 8/2016 berstatus berlaku. Beberapa pemaknaan ketentuannya telah dipengaruhi putusan Mahkamah Konstitusi dan harus dibaca sesuai putusan yang berlaku.
Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Penyandang Disabilitas dalam situasi yang mungkin terjadi.
Contoh hipotetis — Dalam situasi yang tunduk pada UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas, terdapat fakta yang menunjukkan setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan berpartisipasi secara penuh dan efektif. Apabila unsur dan persyaratan hukumnya terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan konsep Penyandang Disabilitas.
Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Penilaian kasus nyata harus berdasarkan naskah hukum yang berlaku, alat bukti, kewenangan lembaga, dan keadaan faktual.
Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Penyandang Disabilitas dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.
Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.
Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas: https://peraturan.bpk.go.id/Details/37251/uu-no-8-tahun-2016
Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Penyandang Disabilitas beserta jawaban ringkasnya.
Penyandang Disabilitas pada pokoknya berarti setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan berpartisipasi secara penuh dan efektif.
Rujukan utama entri ini adalah Pasal 1 — Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Penyandang Disabilitas dalam konteks UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas; peraturan lain dapat memberi ruang lingkup atau akibat hukum yang berbeda.
Istilah ini membantu memahami pihak, tindakan, hak, kewajiban, prosedur, atau akibat hukum yang relevan dalam Penghormatan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta perkara. Contoh dalam Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.
Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Penyandang Disabilitas? Sampaikan di sini.