P
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

1 ViewsHuruf P
Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi

Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi merupakan istilah penting dalam hukum telekomunikasi. Entri ini membantu pembaca memahami pengertian, ruang lingkup, dasar hukum, contoh penerapan, istilah terkait, dan konteks penggunaannya dalam hukum Indonesia.

Definisi

Berikut pengertian Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi adalah rangkaian kegiatan untuk melaksanakan jaringan telekomunikasi sejak perencanaan, pengoperasian, pelayanan, hingga pengawasan sesuai hukum telekomunikasi.

Uraian ini merupakan penjelasan editorial yang disusun dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Untuk penerapan pada perkara, perizinan, operasi, transaksi, pelayanan, atau kebijakan tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal yang berlaku, peraturan pelaksana, perubahan regulasi, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta konkret.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu keadaan yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, terdapat fakta yang berkaitan dengan rangkaian kegiatan untuk melaksanakan jaringan telekomunikasi sejak perencanaan, pengoperasian, pelayanan, hingga pengawasan sesuai hukum telekomunikasi. Apabila unsur, persyaratan, kewenangan, izin, standar, dan prosedur yang ditentukan hukum terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan konsep Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi.

Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum dan bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Penilaian kasus nyata harus menggunakan naskah hukum yang berlaku dan fakta konkret.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023: https://peraturan.bpk.go.id/Details/45357/uu-no-8-tahun-1999

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi?
A

Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi pada pokoknya berarti rangkaian kegiatan untuk melaksanakan jaringan telekomunikasi sejak perencanaan, pengoperasian, pelayanan, hingga pengawasan sesuai hukum telekomunikasi.

QApa dasar hukum Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi?
A

Rujukan utama entri ini adalah Pasal 1 dan ketentuan Telekomunikasi terkait — Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

QApakah pengertian Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi selalu sama dalam semua peraturan?
A

Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dalam konteks Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; peraturan pelaksana atau peraturan sektor lain dapat memberi rincian tambahan.

QMengapa Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi penting dipahami?
A

Istilah ini membantu memahami pihak, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak, kewajiban, standar, atau kewenangan yang relevan dalam Hukum Telekomunikasi.

QBagaimana menggunakan pengertian Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi pada kasus nyata?
A

Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta konkret. Contoh dalam Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.

Jelajahi Huruf PIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Tags
Hukum IndonesiaHukum TelekomunikasiPenyelenggaraan Jaringan TelekomunikasiTelekomunikasi

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi? Sampaikan di sini.