P
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Perusahaan Ketenagakerjaan

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

1 ViewsHuruf P
Perusahaan Ketenagakerjaan

Perusahaan Ketenagakerjaan merupakan istilah penting dalam hukum ketenagakerjaan. Entri ini membantu pembaca memahami pengertian, ruang lingkup, dasar hukum, contoh penerapan, istilah terkait, dan konteks penggunaannya dalam hukum Indonesia.

Definisi

Berikut pengertian Perusahaan Ketenagakerjaan serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Perusahaan Ketenagakerjaan adalah setiap bentuk usaha berbadan hukum atau tidak yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Uraian ini merupakan penjelasan editorial yang disusun dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Untuk penerapan pada perkara, kontrak, layanan, kebijakan, atau hubungan hukum tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal yang berlaku, perubahan peraturan, peraturan pelaksana, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta konkret.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Perusahaan Ketenagakerjaan dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu keadaan yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, terdapat fakta yang berkaitan dengan setiap bentuk usaha berbadan hukum atau tidak yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Apabila unsur, persyaratan, kewenangan, dan prosedur yang ditentukan hukum terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan konsep Perusahaan Ketenagakerjaan.

Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum dan bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Penilaian kasus nyata harus menggunakan naskah hukum yang berlaku dan fakta konkret.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Perusahaan Ketenagakerjaan dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023: https://peraturan.bpk.go.id/Details/43013

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Perusahaan Ketenagakerjaan beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Perusahaan Ketenagakerjaan?
A

Perusahaan Ketenagakerjaan pada pokoknya berarti setiap bentuk usaha berbadan hukum atau tidak yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

QApa dasar hukum Perusahaan Ketenagakerjaan?
A

Rujukan utama entri ini adalah Pasal 1 dan ketentuan ketenagakerjaan terkait — Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

QApakah pengertian Perusahaan Ketenagakerjaan selalu sama dalam semua peraturan?
A

Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Perusahaan Ketenagakerjaan dalam konteks Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; peraturan lain dapat memberi ruang lingkup, persyaratan, prosedur, atau akibat hukum yang berbeda.

QMengapa Perusahaan Ketenagakerjaan penting dipahami?
A

Istilah ini membantu memahami pihak, hak, kewajiban, kewenangan, prosedur, risiko, atau akibat hukum yang relevan dalam Hukum Ketenagakerjaan.

QBagaimana menggunakan pengertian Perusahaan Ketenagakerjaan pada kasus nyata?
A

Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta perkara. Contoh dalam Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.

Jelajahi Huruf PIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Tags
Hukum IndonesiaHukum KetenagakerjaanPerusahaan Ketenagakerjaan

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Perusahaan Ketenagakerjaan? Sampaikan di sini.