Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi merupakan istilah penting dalam hukum perasuransian. Entri ini membantu pembaca memahami pengertian, ruang lingkup, dasar hukum, contoh penerapan, istilah terkait, dan konteks penggunaannya dalam hukum Indonesia.
Pengertian Singkat
Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa penilaian klaim dan/atau jasa konsultasi atas objek asuransi menurut ketentuan perasuransian.
Definisi Lengkap
Berikut pengertian Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.
Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa penilaian klaim dan/atau jasa konsultasi atas objek asuransi menurut ketentuan perasuransian.
Pengertian Menurut Peraturan
Secara normatif, Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi harus dipahami dengan membaca ketentuan hukum yang dirujuk berikut:
Catatan penerapan: UU 40/2014 berstatus berlaku dan diubah dengan UU 4/2023. Penerapan istilah juga perlu membaca peraturan OJK dan ketentuan pelaksana yang relevan.
Unsur / Syarat Hukum PREMIUM
♛
Analisis unsur dan syarat hukum tersedia untuk Member Premium.Aktifkan Premium untuk membaca bagian ini secara lengkap.
Dasar hukum berikut menunjukkan ketentuan yang paling relevan dengan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.
01
Pasal 1 dan ketentuan Perasuransian terkait — Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.
Catatan penerapan — UU 40/2014 berstatus berlaku dan diubah dengan UU 4/2023. Penerapan istilah juga perlu membaca peraturan OJK dan ketentuan pelaksana yang relevan.
Istilah hukum umum · Pasal hanya ditampilkan lengkap apabila hubungan dan sumbernya sudah ditinjau editor serta tersedia di Regulation Core.
Belum ada kutipan pasal yang telah ditinjau dan cocok dengan naskah yang tersimpan. Pemetaan masih memerlukan verifikasi editorial; rujukan pada bagian Dasar Hukum dapat digunakan sebagai informasi awal.
Rujukan ini bersifat informasi hukum, bukan penetapan pasal untuk perkara konkret. Penerapan hukum bergantung pada fakta, waktu kejadian, aturan khusus, perubahan, dan putusan yang relevan.
Penjelasan Dasar Hukum PREMIUM
♛
Penjelasan pasal dan relevansinya tersedia di MIMBAR HUKUM Premium.Aktifkan Premium untuk membaca bagian ini secara lengkap.
Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi dalam situasi yang mungkin terjadi.
01
Contoh Penerapan
Contoh hipotetis — Dalam suatu keadaan yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, terdapat fakta yang berkaitan dengan perusahaan yang memberikan jasa penilaian klaim dan/atau jasa konsultasi atas objek asuransi menurut ketentuan perasuransian. Apabila unsur, persyaratan, kewenangan, dan prosedur yang ditentukan hukum terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan konsep Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi. Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum dan bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Penilaian kasus nyata harus menggunakan naskah hukum yang berlaku dan fakta konkret.
Yang Bukan Termasuk PREMIUM
♛
Bagian ini merupakan analisis lanjutan MIMBAR HUKUM Premium.Aktifkan Premium untuk membaca bagian ini secara lengkap.
Buka Semua Relasi Hukum dengan PremiumLihat seluruh rekomendasi, alasan hubungan hukum, dan jalur riset lintas Istilah, Regulasi, Pasal, Putusan, serta Artikel.
Hukum IndonesiaHukum PerasuransianPerusahaan Penilai Kerugian AsuransiSektor Keuangan
Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi? Sampaikan di sini.
Catatan edukasi: uraian ini membantu memahami konsep hukum secara umum. Penerapan pada perkara konkret dapat berbeda menurut fakta, alat bukti, status peraturan, putusan pengadilan, serta kewenangan lembaga yang menangani.
Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi? Sampaikan di sini.
Catatan edukasi: uraian ini membantu memahami konsep hukum secara umum. Penerapan pada perkara konkret dapat berbeda menurut fakta, alat bukti, status peraturan, putusan pengadilan, serta kewenangan lembaga yang menangani.