P
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Perusakan Barang Milik Orang Lain

Pidana›Perusakan Barang

Definisi lengkap, dasar hukum, contoh penerapan, putusan, prosedur, dan relasi untuk memahami istilah hukum Indonesia secara praktis.

8 ViewsHuruf P
Perusakan Barang Milik Orang Lain

Perusakan Barang Milik Orang Lain merupakan istilah yang sering ditemui dalam persoalan pidana sehari-hari. Entri ini menjelaskan pengertian, konteks penggunaan, dasar hukum, contoh hipotetis, dan istilah terkait secara ringkas.

Pengertian Singkat

Perusakan Barang Milik Orang Lain merupakan istilah yang sering ditemui dalam persoalan pidana sehari-hari. Entri ini menjelaskan pengertian, konteks penggunaan, dasar hukum, contoh hipotetis, dan istilah terkait secara ringkas.

Definisi Lengkap

Berikut pengertian Perusakan Barang Milik Orang Lain serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Perusakan Barang Milik Orang Lain adalah perbuatan merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan fungsi barang milik orang lain secara melawan hukum.

Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk pendidikan hukum dan bukan kutipan verbatim dari peraturan.

Unsur / Syarat Hukum PREMIUM

Analisis unsur tersedia untuk Member Premium.Buka Premium →

Penjelasan Dasar Hukum PREMIUM

Penjelasan pasal dan relevansinya tersedia di Premium.Buka Premium →

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Perusakan Barang Milik Orang Lain dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu persoalan sehari-hari terdapat fakta yang berkaitan dengan Perusakan Barang Milik Orang Lain. Jika fakta tersebut memenuhi unsur dan persyaratan hukum yang relevan dalam Perusakan Barang, konsep Perusakan Barang Milik Orang Lain dapat digunakan untuk menganalisis hak, kewajiban, atau akibat hukumnya.

Contoh ini bersifat edukatif, bukan kesimpulan hukum atas perkara tertentu.

Yang Bukan Termasuk PREMIUM

Bagian ini merupakan analisis lanjutan MIMBAR HUKUM Premium.Buka Premium →

Akibat Hukum PREMIUM

Bagian ini merupakan analisis lanjutan MIMBAR HUKUM Premium.Buka Premium →

Hak dan Kewajiban PREMIUM

Bagian ini merupakan analisis lanjutan MIMBAR HUKUM Premium.Buka Premium →

Apa yang Harus Dilakukan? PREMIUM

Bagian ini merupakan analisis lanjutan MIMBAR HUKUM Premium.Buka Premium →

Dokumen yang Dibutuhkan PREMIUM

Bagian ini merupakan analisis lanjutan MIMBAR HUKUM Premium.Buka Premium →

Putusan / Yurisprudensi PREMIUM

Bagian ini merupakan analisis lanjutan MIMBAR HUKUM Premium.Buka Premium →

Perbedaan dengan Istilah Lain PREMIUM

Bagian ini merupakan analisis lanjutan MIMBAR HUKUM Premium.Buka Premium →

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Perusakan Barang Milik Orang Lain dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Perusakan Barang Milik Orang Lain beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Perusakan Barang Milik Orang Lain?
A

Perusakan Barang Milik Orang Lain adalah perbuatan merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan fungsi barang milik orang lain secara melawan hukum.

QApa dasar hukum Perusakan Barang Milik Orang Lain?
A

Rujukan utama entri ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana disesuaikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketentuan harus dibaca bersama perubahan, putusan, dan aturan terkait yang berlaku.

QApakah Perusakan Barang Milik Orang Lain otomatis berlaku pada setiap sengketa atau perkara?
A

Tidak. Penerapan istilah bergantung pada unsur hukum, fakta, bukti, hubungan para pihak, dan tahap proses yang sedang berjalan.

QApa yang perlu diperiksa ketika menghadapi persoalan terkait Perusakan Barang Milik Orang Lain?
A

Periksa kronologi, dokumen, bukti, pihak yang terlibat, tenggat waktu, serta ketentuan yang secara khusus mengatur Perusakan Barang.

QApakah contoh Perusakan Barang Milik Orang Lain dalam Kamus Hukum merupakan pendapat hukum?
A

Tidak. Contoh bersifat hipotetis dan edukatif; perkara nyata harus dianalisis berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku.

Riwayat Pembaruan

  • 30 September 2026 — Struktur diperbarui ke MBG MBG MBG MASTER TEMPLATE ISTILAH HUKUM V2 dan dilengkapi melalui Quality Audit & Mass Upgrade Engine.

Status mutu: 100% · PREMIUM-READY

Jelajahi Huruf PIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Jelajahi KategoriPidana →
Tags
Hukum IndonesiaPerusakan BarangPerusakan Barang Milik Orang LainPidana

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Perusakan Barang Milik Orang Lain? Sampaikan di sini.

Catatan edukasi: uraian ini membantu memahami konsep hukum secara umum. Penerapan pada perkara konkret dapat berbeda menurut fakta, alat bukti, status peraturan, putusan pengadilan, serta kewenangan lembaga yang menangani.