P
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Peserta Jaminan Sosial

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

1 ViewsHuruf P
Peserta Jaminan Sosial

Peserta Jaminan Sosial merupakan istilah penting dalam hukum jaminan sosial. Entri ini membantu pembaca memahami pengertian, ruang lingkup, dasar hukum, contoh penerapan, istilah terkait, dan konteks penggunaannya dalam hukum Indonesia.

Definisi

Berikut pengertian Peserta Jaminan Sosial serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Peserta Jaminan Sosial adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat dalam jangka waktu yang ditentukan hukum, yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar pemerintah.

Uraian ini merupakan penjelasan editorial yang disusun dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sebagaimana telah mengalami perubahan terkait. Untuk penerapan pada perkara, kontrak, layanan, kebijakan, atau hubungan hukum tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal yang berlaku, perubahan peraturan, peraturan pelaksana, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta konkret.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Peserta Jaminan Sosial dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu keadaan yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sebagaimana telah mengalami perubahan terkait, terdapat fakta yang berkaitan dengan setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat dalam jangka waktu yang ditentukan hukum, yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar pemerintah. Apabila unsur, persyaratan, kewenangan, dan prosedur yang ditentukan hukum terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan konsep Peserta Jaminan Sosial.

Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum dan bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Penilaian kasus nyata harus menggunakan naskah hukum yang berlaku dan fakta konkret.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Peserta Jaminan Sosial dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sebagaimana telah mengalami perubahan terkait: https://peraturan.bpk.go.id/Details/40787/uu-no-38-tahun-2004

02

Sumber resmi tambahan — Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial: https://peraturan.bpk.go.id/Details/39268/uu-no-24-tahun-2011

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Peserta Jaminan Sosial beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Peserta Jaminan Sosial?
A

Peserta Jaminan Sosial pada pokoknya berarti setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat dalam jangka waktu yang ditentukan hukum, yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar pemerintah.

QApa dasar hukum Peserta Jaminan Sosial?
A

Rujukan utama entri ini adalah Pasal 1 dan ketentuan SJSN/BPJS terkait — Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sebagaimana telah mengalami perubahan terkait.

QApakah pengertian Peserta Jaminan Sosial selalu sama dalam semua peraturan?
A

Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Peserta Jaminan Sosial dalam konteks Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sebagaimana telah mengalami perubahan terkait; peraturan lain dapat memberi ruang lingkup, persyaratan, prosedur, atau akibat hukum yang berbeda.

QMengapa Peserta Jaminan Sosial penting dipahami?
A

Istilah ini membantu memahami pihak, hak, kewajiban, kewenangan, prosedur, risiko, atau akibat hukum yang relevan dalam Hukum Jaminan Sosial.

QBagaimana menggunakan pengertian Peserta Jaminan Sosial pada kasus nyata?
A

Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta perkara. Contoh dalam Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.

Jelajahi Huruf PIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Tags
Hukum IndonesiaHukum Jaminan SosialPeserta Jaminan Sosial

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Peserta Jaminan Sosial? Sampaikan di sini.