P
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Praktik Arsitek

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

1 ViewsHuruf P
Praktik Arsitek

Praktik Arsitek merupakan istilah penting dalam hukum arsitek. Entri ini disusun untuk membantu pembaca memahami pengertian, ruang lingkup, dasar hukum, contoh hipotetis, istilah terkait, dan konteks penggunaannya dalam hukum Indonesia.

Definisi

Berikut pengertian Praktik Arsitek serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Praktik Arsitek adalah penyelenggaraan kegiatan profesional Arsitek yang mencakup layanan perencanaan, perancangan, pengawasan, atau layanan arsitektur lain sesuai kewenangan hukum.

Penjelasan ini merupakan uraian editorial berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Untuk penerapan pada perkara, pelayanan, kegiatan profesi, administrasi, kebijakan, atau transaksi tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal yang berlaku, peraturan pelaksana, perubahan regulasi, putusan pengadilan yang relevan, serta fakta konkret.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Praktik Arsitek dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu keadaan yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, terdapat fakta yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan profesional Arsitek yang mencakup layanan perencanaan, perancangan, pengawasan, atau layanan arsitektur lain sesuai kewenangan hukum. Apabila unsur, persyaratan, kewenangan, standar, prosedur, atau kewajiban yang ditentukan hukum terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan konsep Praktik Arsitek.

Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum dan bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Kasus nyata harus dianalisis berdasarkan naskah hukum yang berlaku dan fakta konkret.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Praktik Arsitek dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023: https://peraturan.bpk.go.id/Details/37643/uu-no-6-tahun-2017

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Praktik Arsitek beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Praktik Arsitek?
A

Praktik Arsitek pada pokoknya berarti penyelenggaraan kegiatan profesional Arsitek yang mencakup layanan perencanaan, perancangan, pengawasan, atau layanan arsitektur lain sesuai kewenangan hukum.

QApa dasar hukum Praktik Arsitek?
A

Rujukan utama entri ini adalah Pasal 1 dan ketentuan Praktik Arsitek terkait — Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

QApakah pengertian Praktik Arsitek selalu sama dalam semua peraturan?
A

Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Praktik Arsitek dalam konteks Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; peraturan pelaksana atau aturan sektor lain dapat memberikan rincian tambahan.

QMengapa Praktik Arsitek penting dipahami?
A

Istilah ini membantu memahami subjek, objek, kegiatan, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban, atau tata kelola yang relevan dalam Hukum Arsitek.

QBagaimana menerapkan pengertian Praktik Arsitek pada kasus nyata?
A

Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta konkret. Contoh Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.

Jelajahi Huruf PIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Tags
Hukum ArsitekHukum IndonesiaPraktik ArsitekProfesi Arsitek

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Praktik Arsitek? Sampaikan di sini.