P
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Prinsip Kehati-hatian Bank

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

2 ViewsHuruf P
Prinsip Kehati-hatian Bank

Prinsip Kehati-hatian Bank merupakan istilah penting dalam hukum perbankan. Entri ini membantu pembaca memahami pengertian, ruang lingkup, dasar hukum, contoh penerapan, istilah terkait, dan konteks penggunaannya dalam hukum Indonesia.

Definisi

Berikut pengertian Prinsip Kehati-hatian Bank serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Prinsip Kehati-hatian Bank adalah prinsip pengelolaan Bank secara cermat, prudent, dan bertanggung jawab untuk menjaga kesehatan Bank serta melindungi dana masyarakat.

Uraian ini merupakan penjelasan editorial yang disusun dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Untuk penerapan pada perkara, kontrak, layanan, kebijakan, atau hubungan hukum tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal yang berlaku, perubahan peraturan, peraturan pelaksana, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta konkret.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Prinsip Kehati-hatian Bank dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu keadaan yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, terdapat fakta yang berkaitan dengan prinsip pengelolaan Bank secara cermat, prudent, dan bertanggung jawab untuk menjaga kesehatan Bank serta melindungi dana masyarakat. Apabila unsur, persyaratan, kewenangan, dan prosedur yang ditentukan hukum terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan konsep Prinsip Kehati-hatian Bank.

Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum dan bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Penilaian kasus nyata harus menggunakan naskah hukum yang berlaku dan fakta konkret.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Prinsip Kehati-hatian Bank dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023: https://peraturan.bpk.go.id/Details/46599/uu-no-7-tahun-1992

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Prinsip Kehati-hatian Bank beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Prinsip Kehati-hatian Bank?
A

Prinsip Kehati-hatian Bank pada pokoknya berarti prinsip pengelolaan Bank secara cermat, prudent, dan bertanggung jawab untuk menjaga kesehatan Bank serta melindungi dana masyarakat.

QApa dasar hukum Prinsip Kehati-hatian Bank?
A

Rujukan utama entri ini adalah Pasal 1 dan ketentuan perbankan terkait — Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.

QApakah pengertian Prinsip Kehati-hatian Bank selalu sama dalam semua peraturan?
A

Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Prinsip Kehati-hatian Bank dalam konteks Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023; peraturan lain dapat memberi ruang lingkup, persyaratan, prosedur, atau akibat hukum yang berbeda.

QMengapa Prinsip Kehati-hatian Bank penting dipahami?
A

Istilah ini membantu memahami pihak, hak, kewajiban, kewenangan, prosedur, risiko, atau akibat hukum yang relevan dalam Hukum Perbankan.

QBagaimana menggunakan pengertian Prinsip Kehati-hatian Bank pada kasus nyata?
A

Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta perkara. Contoh dalam Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.

Jelajahi Huruf PIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Tags
Hukum IndonesiaHukum PerbankanPrinsip Kehati-hatian BankSektor Keuangan

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Prinsip Kehati-hatian Bank? Sampaikan di sini.