Pasal 1 dan ketentuan Hak Cipta terkait — Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Ketentuan tersebut menjadi rujukan utama untuk memahami Produser Fonogram dalam entri Kamus Hukum ini.
Definisi lengkap, dasar hukum, contoh penerapan, putusan, prosedur, dan relasi untuk memahami istilah hukum Indonesia secara praktis.

Produser Fonogram merupakan istilah penting dalam hukum hak cipta. Entri ini membantu pembaca memahami pengertian, ruang lingkup, dasar hukum, serta penggunaannya dalam konteks hukum Indonesia.
Berikut pengertian Produser Fonogram serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.
Produser Fonogram adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau bunyi.
Uraian ini merupakan penjelasan editorial yang disusun dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Untuk penerapan pada perkara, permohonan, layanan, atau kebijakan tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal yang berlaku, peraturan pelaksana, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta konkret.
Dasar hukum berikut menunjukkan ketentuan yang paling relevan dengan Produser Fonogram.
Ketentuan tersebut menjadi rujukan utama untuk memahami Produser Fonogram dalam entri Kamus Hukum ini.
UU 28/2014 berstatus berlaku; penerapan ketentuan tertentu juga perlu memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi dan peraturan pelaksana yang relevan.
Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Produser Fonogram dalam situasi yang mungkin terjadi.
Contoh hipotetis — Dalam suatu keadaan yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, terdapat fakta yang berkaitan dengan orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau bunyi. Apabila unsur, persyaratan, kewenangan, dan prosedur yang ditentukan hukum terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan konsep Produser Fonogram.
Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum dan bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Penilaian kasus nyata harus berdasarkan naskah hukum yang berlaku dan fakta konkret.
Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Produser Fonogram dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.
Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.
Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta: https://peraturan.bpk.go.id/Details/38690/uu-no-28-tahun-2014
Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Produser Fonogram beserta jawaban ringkasnya.
Produser Fonogram pada pokoknya berarti orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau bunyi.
Rujukan utama entri ini adalah Pasal 1 dan ketentuan Hak Cipta terkait — Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Produser Fonogram dalam konteks Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta; peraturan lain dapat memberi ruang lingkup, persyaratan, prosedur, atau akibat hukum yang berbeda.
Istilah ini membantu memahami pihak, hak, kewajiban, kewenangan, prosedur, atau akibat hukum yang relevan dalam Hukum Hak Cipta.
Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta perkara. Contoh dalam Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.
Status mutu: 100% · PREMIUM-READY
Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Produser Fonogram? Sampaikan di sini.
Catatan edukasi: uraian ini membantu memahami konsep hukum secara umum. Penerapan pada perkara konkret dapat berbeda menurut fakta, alat bukti, status peraturan, putusan pengadilan, serta kewenangan lembaga yang menangani.