Pasal 1 dan ketentuan Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara terkait — Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Catatan penerapan — UU 15/2004 berstatus berlaku. Undang-undang ini mengatur pemeriksaan oleh BPK atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, termasuk jenis pemeriksaan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan.

Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara? Sampaikan di sini.