W
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Wajib Lapor

Acara & Peradilan›Kepolisian & Penyidikan

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

1 ViewsHuruf W
Wajib Lapor

Wajib Lapor merupakan istilah penting dalam pidana umum & pelaporan. Entri ini menjelaskan pengertian, konteks penggunaan, dasar hukum, contoh hipotetis, dan istilah terkait secara ringkas.

Definisi

Berikut pengertian Wajib Lapor serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Wajib Lapor adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks proses hukum pidana dan pelaporan perkara. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat hukumnya ditentukan oleh peraturan yang berlaku serta fakta konkret. Dalam praktik, istilah ini perlu dibaca bersama dokumen, hubungan para pihak, dan tahapan proses hukum yang relevan.

Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk pendidikan hukum dan bukan kutipan verbatim dari satu pasal.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Wajib Lapor dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu persoalan terdapat fakta atau dokumen yang berkaitan dengan Wajib Lapor. Untuk menilai penerapannya, perlu diperiksa kronologi, bukti, hubungan para pihak, kewenangan lembaga, serta ketentuan yang berlaku dalam konteks pidana umum & pelaporan. Contoh ini bersifat edukatif dan bukan pendapat hukum atas perkara tertentu.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Wajib Lapor dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

JDIH BPK — UU 1/2023 KUHP: https://peraturan.bpk.go.id/Details/234935

02

JDIH BPK — UU 1/2026 Penyesuaian Pidana: https://peraturan.bpk.go.id/Details/337869

03

JDIH BPK — UU 20/2025 KUHAP: https://peraturan.bpk.go.id/Details/337302

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Wajib Lapor beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Wajib Lapor?
A

Wajib Lapor adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks proses hukum pidana dan pelaporan perkara. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat hukumnya ditentukan oleh peraturan yang berlaku serta fakta konkret. Dalam praktik, istilah ini perlu dibaca bersama dokumen, hubungan para pihak, dan tahapan proses hukum yang relevan.

QApa dasar hukum Wajib Lapor?
A

Rujukan utama entri ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Ketentuan spesifik harus ditentukan menurut konteks istilah dan fakta yang dihadapi.

QApakah Wajib Lapor selalu mempunyai arti yang sama dalam setiap perkara?
A

Tidak selalu. Makna dan akibat hukum suatu istilah dapat berbeda menurut bidang hukum, jenis hubungan hukum, tahap proses, dan peraturan khusus yang berlaku.

QApa yang perlu diperiksa ketika menghadapi persoalan terkait Wajib Lapor?
A

Periksa kronologi, dokumen, bukti, pihak yang terlibat, kewenangan lembaga, tenggat waktu, serta peraturan terbaru yang secara khusus mengatur persoalan tersebut.

QApakah contoh Wajib Lapor dalam Kamus Hukum merupakan nasihat hukum?
A

Tidak. Contoh bersifat hipotetis dan edukatif. Perkara nyata harus dinilai berdasarkan fakta, bukti, dan hukum yang berlaku.

Jelajahi Huruf WIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Jelajahi KategoriAcara & Peradilan →
Tags
Acara & PeradilanHukum IndonesiaKepolisian & PenyidikanWajib Lapor

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Wajib Lapor? Sampaikan di sini.