Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 33
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32, Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi
menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan kebutuhan pegawai BKN;
b. pengadaan pegawai BKN;
c. penguatan b udaya k erja dan c itra i nstitusi BKN;
d. pengelolaan kinerja dan konseling karier pegawai BKN;
e. pengembangan talenta dan karier pegawai BKN;
f. perencanaan pengembangan k ompetensi pegawai BKN;
g. pemberian penghargaan dan pengakuan pegawai BKN;
h. pengelolaan disiplin pegawai BKN;
i. p emberhentian pegawai BKN;
j. pengelolaan data sumber daya manusia BKN;
k. koordinasi dan penataan organisasi dan tata laksana BKN;
dan
l. pelaksanaan fasilitasi reformasi birokrasi BKN .
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
PengembangDisebut dalam Pasal 33Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045