Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 23
(1) Subbagian Pengelolaan Belanja Pegawai mempunyai
tugas melakukan penyiapan bahan pengolahan gaji, uang
makan, tunjangan kinerja, dan uang lembur serta
pengendalian tata naskah gaji pegawai BKN pusat.
(2) Subbagian Pengelolaan Belanja Lainnya mempunyai
tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan belanja
lainnya pada BKN pusat dan pengelolaan penerimaan
negara bukan pajak .
(3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan
urusan ketatausahaan, sumber daya manusia ,
pengelolaan kinerja unit organisasi, serta dukungan
pelaksanaan reformasi birokrasi pada Biro Keuangan.
Istilah Terkait
Lembur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan kerja dan hak/kewajiban pekerja maupun pemberi kerja. Makna, ruang…
TunjanganDisebut dalam Pasal 23Tunjangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan kerja dan hak/kewajiban pekerja maupun pemberi kerja. Makna, ruang…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045