Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 40
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39 , Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan pengadaan
barang/jasa;
b. pelaksanaan urusan rumah tangga dan kearsipan;
c. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara; dan
d. pengelolaan urusan layanan pimpinan dan protokol .
Pasal 41
Susunan organisasi Biro Umum terdiri atas:
a. Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa;
b. Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara;
c. Bagian Rumah Tangga dan Layanan Pimpinan ; dan
d. j abatan fungsional dan jabatan pelaksana .
Pasal 42
Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa mempunyai tugas
melaksanakan layanan pengadaan barang / jasa.
Pasal 4 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42 , Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa
menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyiapan pengelolaan pengadaan
barang/jasa;
b. pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;
c. pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan
pengadaan barang/jasa ;
d. pendampingan, konsultasi dan/atau bimbingan teknis
pengadaan barang/jasa;
e. perencanaan kebutuhan barang/jasa; dan
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro Umum.
Pasal 4 4
Susunan organisasi Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa
terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Evaluasi Kebutuhan
Barang / Jasa;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. j abatan f ungsional dan jabatan pelaksana .
Pasal 4 5
(1) Subbagian Perencanaan dan Evaluasi Kebutuhan
Barang / Jasa mempunyai tugas melakukan penyusunan
rencana, pemantauan, dan evaluasi kebutuhan
Barang / Jasa.
(2) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan
urusan ketatausahaan, sumber daya manusia ,
pengelolaan kinerja unit organisasi, serta mendukung
pelaksanaan reformasi birokrasi pada Biro Umum.
Pasal 4 6
Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara melaksanakan
pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara.
Pasal 4 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 6 , Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara
menyelenggarakan fungsi:
a. pengolahan data barang milik negara /kekayaan negara ;
b. pelaksanaan akuntansi dan pelaporan barang milik
negara/kekayaan negara tingkat unit akuntansi kuasa
pengguna barang;
c. pelaksanaan akuntansi dan pelaporan barang milik
negara/kekayaan negara tingkat unit akuntansi
pengguna barang ;
d. bimbingan teknis sistem akuntansi barang milik
negara /kekayaan negara ;
e. penerimaan, penyimpanan, dan pendistribusian
perlengkapan/barang;
f. perencanaan pengembangan dan penggantian barang
milik negara /kekayaan negara ;
g. perencanaan dan pemanfaatan barang milik
negara /kekayaan negara ;
h. pembinaan teknis pengelolaan barang milik
negara /kekayaan negara ;
i. penyiapan bahan pelaksanaan inventarisasi,
standardisasi, identifikasi, dan pengklasifikasian,
pencatatan, pemberian kode barang, penelitian dan
penyiapan penghapusan perlengkapan/barang;
j. pengelolaan pengembangan infrastruktur sarana dan
prasarana ; dan
k. pengelolaan pemeliharaan barang milik negara /kekayaan
negara serta penyiapan laporan pelaksanaan.
Pasal 4 8
Susunan organisasi Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara
terdiri atas:
a. Subbagian Pencatatan dan Penghapusan;
b. Subbagian Pemeliharaan; dan
c. j abatan f ungsional dan jabatan pelaksana .
Pasal 4 9
(1) Subbagian Pencatatan dan Penghapusan mempunyai
tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan barang
milik negara /kekayaan negara , penyusunan rencana
kebutuhan barang milik negara /kekayaan negara ,
penyimpanan dan distribusi barang milik
negara /kekayaan negara , penetapan status penggunaan
barang milik negara /kekayaan negara , pemanfaatan
barang milik negara /kekayaan negara , penghapusan
barang milik negara /kekayaan negara , hibah barang milik
negara /kekayaan negara , penyusunan laporan barang
milik negara /kekayaan negara tingkat Unit Akuntansi
Pengguna Barang dan Unit Akuntansi Kuasa Pengguna
Barang serta pembinaan sistem informasi manajemen dan
akuntansi barang milik negara /kekayaan negara .
(2) Subbagian P emeliharaan mempunyai tugas melakukan
penyusunan perencanaan pengembangan infrastruktur
sarana dan prasarana barang milik negara /kekayaan
negara , pelaksanaan kegiatan pengembangan
infrastruktur sarana dan prasarana tahap persiapan dan
perencanaan teknis, tahap pelaksanaan konstruksi, tahap
pasca konstruksi, m enyusun perencanaan kegiatan
pemeliharaan yang bersifat reaktif dan preventif,
pelaksanaan kegiatan pemeliharaan infrastruktur sarana
dan prasarana serta penyiapan laporan pelaksanaan, dan
pemberian pendampingan teknis pada kantor regional
dalam bidan g pengembangan infrastruktur sarana dan
prasarana.
Pasal 50
Bagian Rumah Tangga dan Layanan Pimpinan mempunyai
tugas melaksanakan urusan rumah tangga, kearsipan, serta
layanan pimpinan dan protokol.
Pasal 51
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 , Bagian Rumah Tangga dan Layanan Pimpinan
menyelenggarakan fungsi:
a. p engelolaan urusan kerumahtanggaan;
b. p engelolaan kearsipan; dan
c. pelaksanaan layanan pimpinan dan protokol.
Pasal 52
Susunan organisasi Bagian Rumah Tangga terdiri atas:
a. Subbagian Rumah Tangga dan Kearsipan;
b. Subbagian Layanan Pimpinan dan Protokol; dan
c. j abatan f ungsional dan jabatan pelaksana .
Pasal 5 3
(1) Subbagian Rumah Tangga dan Kearsipan mempunyai
tugas melakukan pengelolaan dan inventarisasi
kendaraan dinas, pembelian bahan bakar, dan
pengelolaan dokumen kendaraan dinas , pengelolaan
pengaturan tata letak perlengkapan kantor, penyiapan
sarana untuk upacara, rapat, jamuan rapat, dan
kebersihan kantor, penyiapan penggandaan serta desain
penjilidan naskah/buku, mengelola pengamanan dan
penertiban di lingkungan kantor pusat, serta penyiapan
sarana kerja yang responsif gender , p eduli anak , serta
kearsipan dan pengelolaan simpul jaringan informasi
kearsipan nasional dan sistem informasi kearsipan
nasional.
(2) Subbagian Layanan Pimpinan dan Protokol mempunyai
tugas melakukan urusan tata usaha, pengelolaan kinerja,
penyiapan administrasi perjalanan dinas, evaluasi, dan
pelaporan Kepala, Wakil K epala, dan Sekretaris Utama
serta melakukan penyiapan rapat pimpinan, upacara,
pelantikan, keprotokolan, dan penerimaan tamu.
Bagian Ketujuh
Biro Hukum dan Komunikasi Publik
Pasal 5 4
Biro Hukum dan Komunikasi Publik mempunyai tugas
melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan
perundang - undangan serta pelaksanaan advokasi hukum,
hubungan masyarakat, pengelolaan data dan informasi, serta
dokumentasi.
Pasal 5 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 4 , Biro Hukum dan Komunikasi Publik
menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang -
undangan;
b. pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum,
serta diseminasi peraturan perundang - undangan;
c. pelaksanaan advokasi hukum;
d. pembinaan dan pengelolaan informasi dan pelayanan
publik;
e. pelaksanaan urusan komunikasi publik, pelayanan dan
pengendalian media sosial, situs , dan media massa;
f. pengelolaan data dan teknologi informasi; dan
g. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro Hukum dan
Komunikasi Publik.
Pasal 5 6
Susunan organisasi Biro Hukum dan Komunikasi Publik
terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. j abatan fungsional dan jabatan pelaksana .
Pasal 5 7
Subbagian Tata Usaha melakukan urusan ketatausahaan,
sumber daya manusia , pengelolaan kinerja unit organisasi,
serta mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi pada Biro
Hukum dan Komunikasi Publik.
BAB VI
DEPUTI BIDANG PEMBINAAN PENYELENGGARAAN
MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 5 8
(1) Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen
Aparatur Sipil Negara berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen
Aparatur Sipil Negara dipimpin oleh Deputi.
Pasal 5 9
Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen
Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan kebijakan teknis dan pembinaan atas pelaksanaan
kebijakan teknis Manajemen ASN.
Pasal 60
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 9 , Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan
Manajemen Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis Manajemen ASN;
b. pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis
Manajemen ASN;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
kebijakan teknis Manajemen ASN;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
kebijakan teknis Manajemen ASN;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis
Manajemen ASN;
f. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pembinaan
Penyelenggaraan Manajemen Aparatur Sipil Negara; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 61
Susunan organisasi Deputi Bidang Pembinaan
Penyelenggaraan Manajemen Aparatur Sipil Negara terdiri
atas:
a. Sekretariat Deputi;
b. Direktorat Pengembangan Talenta dan Karier Aparatur
Sipil Negara ;
c. Direktorat Kinerja dan Penghargaan Aparatur Sipil
Negara ;
d. Direktorat Dis i plin, Budaya Kerja dan Citra Institusi
Aparatur Sipil Negara ; dan
e. Direktorat Jabatan Fungsional Manajemen Aparatur Sipil
Negara.
Bagian Ketiga
Sekretariat Deputi
Pasal 62
Sekretariat Deputi mempunyai tugas melaksanakan
koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan
evaluasi program, kinerja, dan keuangan, serta pembinaan dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit
organisasi di lingkungan Deputi Bidang Pembinaan
Penyelenggaraan Manajemen Aparatur Sipil Negara.
Pasal 6 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 62 , Sekretariat Deputi menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan rencana program, kinerja, dan
anggaran;
b. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
program, kinerja, dan keuangan;
c. pemberian dukungan administrasi yang meliputi
ketatausahaan, hubungan masyarakat, organisasi dan
ketatalaksanaan, serta arsip dan dokumentasi;
d. fasilitasi dan koordinasi pengembangan dan pengelolaan
administrasi sumber daya manusia;
e. pemberian dukungan dan koordinasi penyusunan
peraturan perundang - undangan;
f. koordinasi pengelolaan pelaksanaan reformasi birokrasi
internal dan sistem pengendalian intern; dan
g. pengelolaan data dan informasi serta pelaporan .
Pasal 6 4
Susunan organisasi Sekretariat Deputi terdiri atas jabatan
fungsional dan jabatan pelaksana .
Bagian Keempat
Direktorat Pengembangan Talenta dan Karier
Aparatur Sipil Negara
Pasal 6 5
Direktorat Pengembangan Talenta dan Karier Aparatur Sipil
Negara mempunyai tugas melaksanakan penyusunan
kebijakan teknis di bidang perencanaan kebutuhan,
pengadaan, serta pengembangan talenta dan karier ASN .
Pasal 6 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 5 , Direktorat Pengembangan Talenta dan Karier
A paratur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rumusan kebijakan teknis di
bidang perencanaan kebutuhan, pengadaan, serta
pengembangan talenta dan karier ASN ;
b. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria kebijakan teknis Manajemen ASN di bidang
perencanaan kebutuhan, pengadaan, serta
pengembangan talenta dan karier ASN ;
c. bimb ingan teknis pelaksanaan kebijakan teknis
manajemen talenta ASN ;
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang
perencanaan kebutuhan, pengadaan, serta
pengembangan talenta dan karier ASN ;
e. pelaksanaan konsultasi di bidang perencanaan
kebutuhan, pengadaan, serta pengembangan talenta dan
karier ASN ; dan
f. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang
perencanaan kebutuhan, pengadaan, serta
pengembangan talenta dan karier ASN .
Pasal 6 7
Susunan organisasi Direktorat Pengembangan Karier dan
Talenta Aparatur Sipil Negara terdiri atas jabatan fungsional
dan jabatan pelaksana .
Bagian Kelima
Direktorat Kinerja dan Penghargaan Aparatur Sipil Negara
Pasal 6 8
Direktorat Kinerja dan Penghargaan Aparatur Sipil Negara
mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan
teknis di bidang pengelolaan kinerja , dan pemberian
penghargaan dan pengakuan pegawai AS N.
Pasal 6 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 8 , Direktorat Kinerja dan Penghargaan Aparatur Sipil
Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rumusan kebijakan teknis di
bidang pengelolaan kinerja , dan pemberian penghargaan
dan pengakuan pegawai ASN ;
b. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria kebijakan teknis Manajemen ASN di bidang
pengelolaan kinerja , dan pemberian penghargaan dan
pengakuan pegawai ASN ;
c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pengelolaan kinerja , pemberian penghargaan dan
pengakuan pegawai ASN ;
d. p elaksanaan konsultasi di bidang pengelolaan kinerja ,
pemberian penghargaan dan pengakuan pegawai ASN ;
dan
e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang
pengelolaan kinerja , pemberian penghargaan dan
pengakuan pegawai ASN .
Pasal 70
Susunan organisasi Direktorat Kinerja dan Penghargaan
Aparatur Sipil Negara terdiri atas j abatan f ungsional dan
jabatan pelaksana .
Bagian Keenam
Direktorat Dis i plin , Budaya Kerja dan Citra Institusi
Aparatur Sipil Negara
Pasal 71
Direktorat Disiplin, Budaya Kerja dan Citra Institusi Aparatur
Sipil Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi
penyusunan kebijakan teknis Manajemen ASN, dan
penyusunan kebijakan teknis di bidang penegakan disiplin,
penguatan budaya kerja dan citra institusi, serta
pemberhentian ASN .
Pasal 72
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 71 , Direktorat Disiplin, Budaya Kerja dan Citra Institusi
Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi penyusunan kebijakan teknis
Manajemen ASN;
b. penyiapan penyusunan rumusan kebijakan teknis di
bidang penegakan disiplin , penguatan budaya kerja dan
citra institusi serta pemberhentian AS N ;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria kebijakan teknis Manajemen ASN di bidang
penegakan disiplin, penguatan budaya kerja dan citra
institusi serta pemberhentian ASN ;
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang
penegakan disiplin , penguatan budaya kerja dan citra
institusi serta pemberhentian ASN ;
e. pelaksanaan konsultasi di bidang penegakan disiplin ,
penguatan budaya kerja dan citra institusi serta
pemberhentian ASN ; dan
f. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang
penegakan disiplin , penguatan budaya kerja dan citra
institusi serta pemberhentian ASN .
Pasal 7 3
Susunan organisasi Direktorat Disiplin, Budaya Kerja dan
Citra Institusi Aparatur Sipil Negara terdiri atas j abatan
f ungsional dan jabatan pelaksana .
Bagian Ketujuh
Direktorat Jabatan Fungsional Manajemen
Aparatur Sipil Negara
Pasal 7 4
Direktorat Jabatan Fungsional Manajemen Aparatur Sipil
Neg a ra mempunyai tugas melaksanakan penyusunan
kebijakan teknis dan pembinaan jabatan fungsional di bidang
Manajemen AS N .
Pasal 7 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 4 , Direktorat Jabatan Fungsional Manajemen Aparatur
Sipil Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rumusan kebijakan teknis
jabatan fungsional di bidang Manajemen ASN,
pengelolaan jabatan fungsional di bidang Manajemen
ASN, perencanaan kebutuhan , pengembangan
kompetensi dan karier, penyusunan standardisasi,
akreditasi, dan sertifikasi , serta pemberian fasilitasi
jabatan fungsional di bidang Manajemen ASN;
b. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria kebijakan teknis jabatan fungsional di bidang
Manajemen ASN, pengelolaan jabatan fungsional di
bidang Manajemen ASN, perencanaan kebutuhan ,
pengembangan kompetensi dan karier, penyusunan
standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi , serta pemberian
fasilitasi jabatan fungsional di bidang Manajemen ASN;
c. penyiapan pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional di
bidang Manajemen ASN, pengelolaan jabatan fungsional
di bidang manajemen ASN, perencanaan kebutuhan ,
pengembangan kompetensi dan karier, penyusunan
standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi , serta pemberian
fasilitasi jabatan fungsional di bidang Manajemen ASN;
d. penyiapan pelaksanaan pembinaan dan supervisi jabatan
fungsional di bidang manajemen ASN, pengelolaan
jabatan fungsional di bidang manajemen ASN,
perencanaan kebutuhan , fasilitasi pengembangan
kompetensi , pengembangan karier, penyusunan
standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi , serta pemberian
fasilitasi jabatan fungsional di bidang Manajemen AS N;
e. pelaksanaan konsultasi jabatan fungsional di bidang
manajemen ASN, pengelolaan jabatan fungsional di
bidang manajemen ASN, perencanaan kebutuhan ,
pengembangan kompetensi dan karier, penyusunan
standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi , serta pemberian
fasilitasi jabatan fungsional di bidang Manajemen ASN;
dan
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan
pelaporan jabatan fungsional di bidang Manajemen ASN,
pengelolaan jabatan fungsional di bidang Manajemen
ASN, perencanaan kebutuhan , pengembangan
kompetensi dan karier , penyusunan standardisasi,
akreditasi, dan sertifikasi , serta pemberian fasilitasi
jabatan fungsional di bidang Manajemen ASN .
Pasal 7 6
Susunan organisasi Direktorat Jabatan Fungsional
Manajemen Aparatur Sipil Negara terdiri atas jabatan
fungsional dan jabatan pelaksana .
BAB VII
DEPUTI BIDANG PENYELENGGARAAN LAYANAN
MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 7 7
(1) Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen
Aparatur Sipil Negara berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen
Aparatur Sipil Negara dipimpin oleh Deputi.
Pasal 7 8
Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen Aparatur
Sipil Negara mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan
atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN.
Pasal 7 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 8 , Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen
Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan
layanan Manajemen ASN;
b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
penyelenggaraan layanan Manajemen ASN;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang penyelenggaraan layanan Manajemen ASN;
d. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Penyelenggaraan
Layanan Manajemen Aparatur Sipil Negara; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 80
Susunan organisasi Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan
Manajemen Aparatur Sipil Negara terdiri atas:
a. Sekretariat Deputi;
b. Direktorat Perencanaan Kebutuhan Aparatur Sipil
Negara;
c. Direktorat Pengadaan dan Mutasi Aparatur Sipil Negara;
dan
d. Direktorat Status dan Pemberhentian Aparatur Sipil
Negara.
Bagian Ketiga
Sekretariat Deputi
Pasal 81
Sekretariat Deputi mempunyai tugas melaksanakan
koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan
evaluasi program, kinerja, dan keuangan, serta pembinaan dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit
organisasi di lingkungan Deputi Bidang Penyelenggaraan
Layanan Manajemen Aparatur Sipil Negara.
Pasal 82
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 81 , Sekretariat Deputi menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan rencana program, kinerja, dan
anggaran;
b. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
program, kinerja, dan keuangan;
c. pemberian dukungan administrasi yang meliputi
ketatausahaan, hubungan masyarakat, organisasi dan
ketatalaksanaan, serta arsip dan dokumentasi;
d. fasilitasi dan koordinasi pengembangan dan pengelolaan
administrasi sumber daya manusia;
e. pemberian dukungan dan koordinasi penyusunan
peraturan perundang - undangan;
f. koordinasi pengelolaan pelaksanaan reformasi birokrasi
internal dan sistem pengendalian intern; dan
g. pengelolaan data dan informasi serta pelaporan .
Pasal 8 3
Susunan organisasi Sekretariat Deputi terdiri atas j abatan
f ungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Keempat
Direktorat Perencanaan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara
Pasal 8 4
Direktorat Perencanaan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara
mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis di bidang
perencanaan kebutuhan ASN .
Pasal 8 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 4 , Direktorat Perencanaan Kebutuhan Aparatur Sipil
Negara menjalankan fungsi:
a. koordinasi penyusunan kebijakan teknis layanan di
bidang perencanaan kebutuhan ASN ;
b. pengelolaan dan pemeliharaan data perencanaan
kebutuhan ASN melalui platform digital;
c. pelaksanaan verifikasi dan validasi penyusunan
kebutuhan ASN melalui platform digital sesuai dengan
wilayah kerja;
d. pemberian rekomendasi strategis berdasarkan analisis,
verifikasi dan validasi penyusunan kebutuhan ASN
melalui platform digital;
e. pelaksanaan verifikasi dan validasi rincian kebutuhan
ASN dalam bentuk pertimbangan teknis Kepala melalui
platform digital sesuai dengan wilayah kerja;
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi perencanaan
kebutuhan ASN ; dan
g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan
perencanaan kebutuhan ASN .
Pasal 8 6
Susunan organisasi Direktorat Perencanaan Kebutuhan
Aparatur Sipil Negara terdiri atas jabatan f ungsional dan
jabatan pelaksana .
Bagian Kelima
Direktorat Pengadaan dan Mutasi Aparatur Sipil Negara
Pasal 8 7
Direktorat Pengadaan dan Mutasi Aparatur Sipil Negara
mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis di bidang
layanan pengadaan, kepangkatan, dan mutasi ASN
Pasal 8 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 7 , Direktorat Pengadaan dan Mutasi Aparatur Sipil
Negara menjalankan fungsi:
a. koordinasi penyusunan kebijakan teknis layanan di
bidang pengadaan dan mutasi ;
b. pemberian persetujuan teknis dan penetapan nomor
induk pegawai ASN;
c. penetapan kartu istri/suami pegawai ASN;
d. pemberian pertimbangan teknis kepangkatan pegawai
negeri sipil;
e. pemberian persetujuan teknis kepangkatan yang
penetapannya menjadi kewenangan pimpinan instansi/
pejabat pembina kepegawaian;
f. pemberian pertimbangan teknis pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian p ejabat fungsional
utama yang penetapannya menjadi kewenangan Presiden;
g. pemberian pertimbangan teknis/ keputusan mutasi
pindah instansi dan pengalihan ASN;
h. penyelenggaraan fasilitasi layanan mobilitas talenta ASN ;
i. pemberian pertimbangan teknis penugasan dan/atau
mutasi lainnya;
j. pemberian persetujuan pencantuman gelar;
k. pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan pengadaan, kepangkatan, dan mutasi ASN ;
dan
l. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengadaan,
kepangkatan, dan mutasi ASN .
Pasal 8 9
Susunan organisasi Direktorat Pengadaan dan Mutasi
Aparatur Sipil Negara terdiri atas jabatan fungsional dan
jabatan pelaksana.
Bagian Keenam
Direktorat Status dan Pemberhentian Aparatur Sipil Negara
Pasal 90
Direktorat Status dan Pemberhentian Aparatur Sipil Negara
mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis di bidang
layanan status dan pemberhentian ASN serta pensiun pejabat
negara .
Pasal 91
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 90 Direktorat Status dan Pemberhentian Aparatur Sipil
Negara menjalankan fungsi:
a. koordinasi penyusunan kebijakan teknis layanan di bidang
status dan pemberhentian ASN serta pensi u n pejabat
negara ;
b. pemberian penetapan pertimbangan status ASN;
c. pemberian pertimbangan teknis pengangkatan calon
pegawai negeri sipil menjadi pegawai negeri sipil lebih dari
1 (satu) tahun untuk instansi pusat ;
d. pemberian pertimbangan teknis persetujuan pemberian
dan perpanjangan cuti di luar tanggungan negara serta
pengaktifan kembali pegawai negeri sipil yang telah selesai
menjalankan cuti di luar tanggungan negara;
e. pemberian validasi pemberhentian sementara dan
pertimbangan teknis pengaktifan kembali pegawai negeri
sipil setelah menjadi pejabat negara, ketua/anggota
komisioner, lembaga nonstruktural atau setelah selesai
menjalankan hukuman pidana;
f. pemberian pertimbangan penetapan nama, tanggal lahir,
jenis kelamin dan terhitung mulai tanggal calon ASN ;
g. pemberian pertimbangan penetapan tewas atau penetapan
cacat total;
h. pemberian persetujuan teknis pensiun ASN dan
janda/dudanya yang penetapannya menjadi kewenangan
Presiden;
i. pemberian persetujuan teknis pensiun pejabat negara
tertentu;
j. pemberian persetujuan teknis pensiun ASN dan
janda/dudanya yang penetapannya menjadi kewenangan
pejabat pembina kepegawaian;
k. pemberian pertimbangan teknis pemberhentian pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja ;
l. pemberian nomor pokok pensiun pegawai negeri sipil dan
pejabat negara;
m. penetapan pensiun janda/duda pensiunan ASN ;
n. penetapan pensiun janda/duda/anak pejabat negara ;
o. pemberian persetujuan teknis pensiun ASN dan
janda/dudanya yang penetapannya menjadi kewenangan
pejabat pembina kepegawaian ;
p. pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan status dan pemberhentian ASN serta pensiun
pejabat negar a; dan
q. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan status dan
pemberhentian ASN serta pensiun pejabat negara .
Pasal 92
Susunan organisasi Direktorat Status dan Pemberhentian ASN
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
BAB VIII
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Pasal 9 3
(1) Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen
Aparatur Sipil Negara berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen
Aparatur Sipil Negara dipimpin oleh Deputi.
Pasal 9 4
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen
Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas menyelenggarakan
pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen
ASN dan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit.
Pasal 9 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 4 , Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian
Manajemen Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang pengawasan dan
pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis
Manajemen ASN;
b. pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan
kebijakan teknis Manajemen ASN;
c. pengendalian terhadap tindak lanjut rekomendasi hasil
pengawasan norma, standar, prosedur, dan kriteria
Manajemen ASN;
d. pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan
kebijakan teknis Manajemen ASN dan pengawasan
penerapan sistem merit;
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan
kebijakan teknis Manajemen ASN dan pengawasan
penerapan sistem merit;
g. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengawasan dan
Pengendalian Manajemen Aparatur Sipil Negara; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 9 6
Susunan organisasi Deputi Bidang Pengawasan d an
Pengendalian Manajemen Aparatur Sipil Negara terdiri atas:
a. Sekretariat Deputi;
b. Direktorat Pengawasan dan Pengendalian I;
c. Direktorat Pengawasan dan Pengendalian II;
d. Direktorat Pengawasan dan Pengendalian III; dan
e. Direktorat Pengawasan dan Pengendalian IV.
Bagian Ketiga
Sekretariat Deputi
Pasal 9 7
Sekretariat Deputi mempunyai tugas melaksanakan
koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan
evaluasi program, kinerja, dan keuangan, serta pembinaan dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit
organisasi di lingkungan Deputi Bidang Pengawasan dan
Pengendalian Manajemen Aparatur Sipil Negara.
Pasal 9 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 7 , Sekretariat Deputi menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan rencana program, kinerja, dan
anggaran;
b. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
program, kinerja, dan keuangan;
c. pemberian dukungan administrasi yang meliputi
ketatausahaan, hubungan masyarakat, organisasi dan
ketatalaksanaan, serta arsip dan dokumentasi;
d. fasilitasi dan koordinasi pengembangan dan pengelolaan
administrasi sumber daya manusia;
e. pemberian dukungan dan koordinasi penyusunan
peraturan perundang - undangan;
f. koordinasi pengelolaan pelaksanaan reformasi birokrasi
internal dan sistem pengendalian intern; dan
g. pengelolaan data dan informasi serta pelaporan .
Pasal 9 9
Susunan organisasi Sekretariat Deputi terdiri atas jabatan
fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Ketiga
Direktorat Pengawasan dan Pengendalian I
Pasal 100
Direktorat Pengawasan dan Pengendalian I mempunyai tugas
melaksanakan koordinasi penyusunan kebijakan teknis di
bidang pengawasan dan pengendalian M anajemen ASN dan
penerapan sistem merit serta penyusunan dan pelaksanaan
kebijakan teknis pengawasan dan pengendalian Manajemen
ASN dan pengawasan penerapan sistem merit instansi pada
Wilayah I.
Pasal 101
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 100 , Direktorat Pengawasan dan Pengendalian I
menyelenggarakan fungsi:
a. k oordinasi penyusunan kebijakan teknis di bidang
pengawasan dan pengendalian M anajemen ASN dan
penerapan sistem merit;
b. p enyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang
pengawasan dan pengendalian;
c. penyiapan bahan dan pelaksanaan penilaian
implementasi kebijakan teknis Manajemen ASN sesuai
wilayah kerja;
d. p enyiapan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian
preventif dan represif sesuai wilayah kerja;
e. p enyiapan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem
merit sesuai wilayah kerja;
f. p enyiapan pelaksanaan pengawasan penerapan disiplin,
kode etik dan kode perilaku sesuai wilayah kerja;
g. p enyiapan pelaksanaan pengawasan penerapan netralitas
sesuai wilayah kerja;
h. p enyiapan pelaksanaan pengawasan penerapan
manajemen talenta sesuai wilayah kerja;
i. penyiapan bahan pengambilan tindakan administratif
pelanggaran norma, standar, prosedur, dan kriteria
kebijakan teknis Manajemen ASN dan penerapan sistem
merit sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan ;
j. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan
kebijakan teknis Manajemen ASN dan pengawasan sistem
merit sesuai wilayah kerja; dan
k. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pengawasan dan pengendalian atas
pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN dan
pengawasan penerapan sistem merit sesuai wilayah kerja;
dan
l. koordinasi penyelesaian banding administratif sesuai
wilayah kerja .
Pasal 102
Susunan organisasi Direktorat Pengawasan dan Pengendalian
I terdiri atas j abatan f ungsional dan jabatan pelaksana .
Bagian Keempat
Direktorat Pengawasan dan Pengendalian II
Pasal 10 3
Direktorat Pengawasan dan Pengendalian I I mempunyai tugas
melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis
pengawasan dan pengendalian M anajemen ASN dan
pengawasan penerapan sistem merit instansi pada Wilayah I I .
Pasal 10 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 3 , Direktorat Pengawasan dan Pengendalian II,
menyelenggarakan fungsi:
a. p enyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang
pengawasan dan pengendalian;
b. penyiapan bahan dan pelaksanaan penilaian
implementasi kebijakan teknis Manajemen ASN sesuai
wilayah kerja;
c. penyiapan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian
preventif dan represif sesuai wilayah kerja;
d. penyiapan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem
merit sesuai wilayah kerja;
e. penyiapan pelaksanaan pengawasan penerapan disiplin,
kode etik dan kode perilaku sesuai wilayah kerja;
f. penyiapan pelaksanaan pengawasan penerapan netralitas
sesuai wilayah kerja;
g. penyiapan pelaksanaan pengawasan penerapan
manajemen talenta sesuai wilayah kerja;
h. penyiapan bahan pengambilan tindakan administratif
pelanggaran norma, standar, prosedur, dan kriteria
kebijakan teknis Manajemen ASN dan sistem merit sesuai
ketentuan peraturan perundang - undangan ;
i. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan
kebijakan teknis Manajemen ASN dan pengawasan sistem
merit sesuai wilayah kerja;
j. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pengawasan dan pengendalian atas
pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN dan
pengawasan penerapan sistem merit sesuai wilayah kerja;
dan
k. koordinasi penyelesaian banding administratif sesuai
wilayah kerja .
Pasal 10 5
Susunan organisasi Direktorat Pengawasan dan Pengendalian
II terdiri atas j abatan f ungsional dan jabatan pelaksana .
Bagian Kelima
Direktorat Pengawasan dan Pengendalian III
Pasal 10 6
Direktorat Pengawasan dan Pengendalian I II mempunyai tugas
melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis
pengawasan dan pengendalian M anajemen ASN dan
pengawasan penerapan sistem merit instansi pada Wilayah I I I .
Pasal 10 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 6 , Direktorat Pengawasan dan Pengendalian III,
menyelenggarakan fungsi:
a. p enyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang
pengawasan dan pengendalian;
b. penyiapan bahan dan pelaksanaan penilaian
implementasi kebijakan teknis Manajemen ASN sesuai
wilayah kerja;
c. p enyiapan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian
preventif dan represif sesuai wilayah kerja;
d. p enyiapan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem
merit sesuai wilayah kerja;
e. p enyiapan pelaksanaan pengawasan penerapan disiplin,
kode etik dan kode perilaku sesuai wilayah kerja;
f. p enyiapan pelaksanaan pengawasan penerapan netralitas
sesuai wilayah kerja;
g. p enyiapan pelaksanaan pengawasan penerapan
manajemen talenta sesuai wilayah kerja;
h. penyiapan bahan pengambilan tindakan administratif
pelanggaran norma, standar, prosedur, dan kriteria
kebijakan teknis Manajemen ASN dan sistem merit sesuai
ketentuan peraturan perundang - undangan ;
i. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan
kebijakan teknis Manajemen ASN dan pengawasan sistem
merit sesuai wilayah kerja;
j. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pengawasan dan pengendalian atas
pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN dan
pengawasan penerapan sistem merit sesuai wilayah kerja;
dan
k. koordinasi penyelesaian banding administratif sesuai
wilayah kerja .
Pasal 10 8
Susunan organisasi Direktorat Pengawasan dan Pengendalian
III terdiri atas j abatan f ungsional dan jabatan pelaksana .
Bagian Keenam
Direktorat Pengawasan dan Pengendalian IV
Pasal 10 9
Direktorat Pengawasan dan Pengendalian I V mempunyai tugas
melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis
pengawasan dan pengendalian M anajemen ASN dan
pengawasan penerapan sistem merit instansi pada Wilayah I V .
Pasal 1 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 9 , Direktorat Pengawasan dan Pengendalian IV,
menyelenggarakan fungsi:
a. p enyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang
pengawasan dan pengendalian;
b. penyiapan bahan dan pelaksanaan penilaian
implementasi kebijakan teknis Manajemen ASN sesuai
wilayah kerja;
c. p enyiapan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian
preventif dan represif sesuai wilayah kerja;
d. p enyiapan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem
merit sesuai wilayah kerja;
e. p enyiapan pelaksanaan pengawasan penerapan disiplin,
kode etik dan kode perilaku sesuai wilayah kerja;
f. p enyiapan pelaksanaan pengawasan penerapan netralitas
sesuai wilayah kerja;
g. p enyiapan pelaksanaan pengawasan penerapan
manajemen talenta sesuai wilayah kerja;
h. penyiapan bahan pengambilan tindakan administratif
pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang -
undangan ;
i. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan
kebijakan teknis Manajemen ASN dan pengawasan sistem
merit sesuai wilayah kerja;
j. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pengawasan dan pengendalian atas
pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN dan
pengawasan penerapan sistem merit sesuai wilayah kerja;
dan
k. koordinasi penyelesaian banding administratif sesuai
wilayah kerja .
Pasal 1 11
Susunan organisasi Direktorat Pengawasan dan Pengendalian
IV terdiri atas j abatan f ungsional dan jabatan pelaksana .
BAB IX
DEPUTI BIDANG SISTEM INFORMASI DAN DIGITALISASI
MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 1 12
(1) Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi
Manajemen Aparatur Sipil Negara berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi
Manajemen Aparatur Sipil Negara dipimpin oleh Deputi.
Pasal 11 3
Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen
Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas menyelenggarakan
kebijakan teknis digitalisasi Manajemen ASN terintegrasi
secara nasional serta pengelolaan data dan informasi ASN.
Pasal 11 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 3 , Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi
Manajemen Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang pengelolaan
sistem informasi dan digitalisasi Manajemen ASN serta
penyimpanan dan pemutakhiran data dan informasi
Pegawai ASN ;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan
sistem informasi dan digitalisasi Manajemen ASN serta
penyimpanan dan pemutakhiran data dan informasi
Pegawai ASN ;
c. pengelolaan sistem informasi ASN berbasis digital yang
terintegrasi dan terkolaborasi didukung oleh digitalisasi
arsip kepegawaian ASN yang komprehensif secara
nasional;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pengelolaan sistem informasi dan digitalisasi Manajemen
ASN serta penyimpanan dan pemutakhiran data dan
informasi Pegawai ASN ;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang pengelolaan sistem informasi dan digitalisasi
Manajemen ASN serta penyimpanan dan pemutakhiran
data dan informasi Pegawai ASN ;
f. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Sistem Informasi
dan Digitalisasi Manajemen ASN ; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 11 5
Susunan organisasi Deputi Bidang Sistem Informasi dan
Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara terdiri atas:
a. Sekretariat Deputi;
b. Direktorat Pengelolaan Sistem Informasi dan Layanan
Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara ;
c. Direktorat Infrastruktur Teknologi Informasi dan
Keamanan Informasi;
d. Direktorat Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi
Aparatur Sipil Negara;
e. Direktorat Arsip Kepegawaian Aparatur Sipil Negara;
Bagian Ketiga
Sekretariat Deputi
Pasal 11 6
Sekretariat Deputi mempunyai tugas melaksanakan
koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan
evaluasi program, kinerja, dan keuangan, serta pembinaan dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit
organisasi di lingkungan Deputi Bidang Sistem Informasi dan
Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara.
Pasal 11 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 6 , Sekretariat Deputi menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan rencana program, kinerja, dan
anggaran;
b. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
program, kinerja, dan keuangan;
c. pemberian dukungan administrasi yang meliputi
ketatausahaan, hubungan masyarakat, organisasi dan
ketatalaksanaan, serta arsip dan dokumentasi;
d. fasilitasi dan koordinasi pengembangan dan pengelolaan
administrasi sumber daya manusia;
e. pemberian dukungan dan koordinasi penyusunan
peraturan perundang - undangan;
f. koordinasi pengelolaan pelaksanaan reformasi birokrasi
internal dan sistem pengendalian intern; dan
g. pengelolaan data dan informasi serta pelaporan .
Pasal 11 8
Susunan organisasi Sekretariat Deputi terdiri atas j abatan
f ungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Keempat
Direktorat Pengelolaan Sistem Informasi dan Layanan
Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara
Pasal 1 19
Direktorat Pengelolaan Sistem Informasi dan Layanan
Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara mempunyai
tugas melaksanakan koordinasi penyusunan kebijakan teknis
di bidang pengelolaan sistem informasi dan digitalisasi
M anajemen ASN serta penyusunan dan pelaksanaan kebijakan
teknis pengelolaan sistem informasi dan digitalisasi
Manajemen ASN terintegrasi secara nasional.
Pasal 1 20
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 9 , Direktorat Pengelolaan Sistem Informasi dan
Layanan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi penyusunan kebijakan teknis di
bidang pengelolaan sistem informasi dan digitalisasi
M anajemen ASN;
b. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang
pengelolaan sistem informasi dan layanan digitalisasi;
c. penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis tata kelola dan
mutu, perancangan, pembangunan dan pemeliharaan,
serta pengembangan sistem informasi dan digitalisasi
Manajemen ASN terintegrasi;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi tata kelola dan
mutu, perancangan, pembangunan dan pemeliharaan,
serta pengembangan sistem informasi dan digitalisasi
Manajemen ASN terintegrasi; dan
e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tata kelola
dan mutu, perancangan, pembangunan aplikasi sistem
informasi aparatur sipil negara , serta pengembangan
sistem integrasi data dan aplikasi .
Pasal 1 21
Susunan organisasi Direktorat Pengelolaan Sistem Informasi
dan Layanan Informasi terdiri atas j abatan f ungsional dan
jabatan pelaksana .
Bagian Kelima
Direktorat Infrastruktur Teknologi Informasi dan Keamanan
Informasi
Pasal 1 22
Direktorat Infrastruktur Teknologi Informasi dan Keamanan
Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan infrastruktur
teknologi informasi dan keamanan informasi.
Pasal 12 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 22 , Direktorat Infrastruktur Teknologi Informasi dan
Keamanan Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. p enyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang
infrastruktur teknologi informasi dan keamanan
informasi;
b. p enyiapan pelaksanaan kebijakan teknis tata kelola
infrastruktur Tekonologi Informasi dan Komunikasi dan
keamanan informasi;
c. pengelolaan infrastruktur Teknologi Informasi dan
Komunikasi;
d. pengelolaan sistem manajemen keamanan informasi;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pengelolaan
Infrastruktur Teknologi Informasi Komunikasi dan
Keamanan Informasi; dan
f. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan
pengelolaan Infrastruktur Teknologi Informasi
Komunikasi dan Keamanan Informasi .
Pasal 12 4
Susunan organisasi Direktorat Infrastruktur Teknologi
Informasi dan Keamanan Informasi terdiri atas j abatan
f ungsional dan jabatan pelaksana .
Bagian Keenam
Direktorat Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi
Aparatur Sipil Negara
Pasal 12 5
Direktorat Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi Aparatur
Sipil Negara mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan data dan
penyajian informasi ASN .
Pasal 12 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 5 , Direktorat Pengelolaan Data dan Penyajian
Informasi Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang
pengelolaan data dan penyajian informasi ASN ;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis tata kelola data
ASN ;
c. penyiapan rencana kegiatan dan pelaksanaan
pengelolaan, penyajian, sinkronisasi, dan penyelesaian
permasalahan dan penjaminan kualitas data dan
informasi ASN ;
d. pelayanan dan dukungan interoperabilitas data ASN ;
e. pelaksanaan analisis, perancangan, dan pengelola basis
data tabel referensi;
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pengelolaan,
penyajian, sinkronisasi, dan penyelesaian permasalahan
dan penjaminan kualitas data dan informasi ASN ; dan
g. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan
pengelolaan, penyajian, sinkronisasi, dan penyelesaian
permasalahan dan penjamin kualitas data dan informasi
ASN .
Pasal 12 7
Susunan organisasi Direktorat Pengelolaan Data dan Penyajian
Informasi Aparatur Sipil Negara terdiri atas j abatan f ungsional
dan jabatan pelaksana .
Bagian Ketujuh
Direktorat Arsip Kepegawaian A paratur S ipil N egara
Pasal 12 8
Direktorat Arsip Kepegawaian A paratur S ipil N egara
mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan arsip
kepegawaian ASN.
Pasal 12 9
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 8 , Direktorat Arsip Kepegawaian A paratur S ipil N egara
melaksanakan fungsi:
a. p enyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang arsip
kepegawaian ASN;
b. p enyiapan pelaksanaan kebijakan teknis bidang arsip
kepegawaian ASN;
c. perancangan dan pengembangan sistem informasi arsip
kepegawaian ASN terintegrasi;
d. pengelolaan arsip kepegawaian ASN digital dan non -
digital ;
e. p emberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang arsip
kepegawaian ASN dan pengelolaan arsip kepegawaian
ASN digital dan non - digital ; dan
f. p emantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang
arsip kepegawaian ASN dan pengelolaan arsip
kepegawaian ASN digital dan non - digital .
Pasal 1 30
Susunan organisasi Direktorat Arsip Kepegawaian ASN terdiri
atas j abatan f ungsional dan jabatan pelaksana.
BAB X
INSPEKTORAT
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas , dan Fungsi
Pasal 1 31
(1) Inspektorat adalah unsur pengawasan intern BKN yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris
Utama.
(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Pasal 13 2
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan
intern di lingkungan BKN.
Pasal 13 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 2 , Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan
kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Kepala;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan atas pelaksanaan
tugas di lingkungan BKN;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 13 4
Susunan organisasi Inspektorat terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. j abatan f ungsional dan jabatan pelaksana .
Pasal 13 5
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan
ketatausahaan, sumber daya manusia , pengelolaan kinerja
unit organisasi, serta mendukung pelaksanaan reformasi
birokrasi pada Inspektorat.
BAB XI
PUSAT PENGEMBANGAN SISTEM REKRUTMEN
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 13 6
(1) Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen adalah unsur
pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BKN yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
melalui Sekretaris Utama.
(2) Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen dipimpin oleh
Kepala Pusat.
Pasal 13 7
Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen mempunyai tugas
melaksanakan pengembangan sistem rekrutmen.
Pasal 13 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 7 , Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen
menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang sistem rekrutmen;
b. pengembangan materi dan instrumen seleksi;
c. fasilitasi penyelenggaraan seleksi;
d. pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi
seleksi;
e. pengelolaan data rekrutmen;
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
sistem rekrutmen ;
g. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang
sistem rekrutmen ; dan
h. pelaksanaan pelayanan administrasi Pusat .
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 13 9
Susunan organisasi Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen
terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. j abatan f ungsional dan jabatan pelaksana .
Pasal 1 40
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan
ketatausahaan, sumber daya manusia , pengelolaan kinerja
unit organisasi, serta mendukung pelaksanaan reformasi
birokrasi pada Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen.
BAB XII
PUSAT PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 1 41
(1) Pusat Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara adalah
unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BKN
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala melalui Sekretaris Utama.
(2) Pusat Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara
dipimpin oleh Kepala Pusat.
Pasal 14 2
Pusat Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara mempunyai
tugas melaksanakan penilaian kompetensi ASN.
Pasal 14 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 2 , Pusat Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara
menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis penyelenggaraan
pengukuran kompetensi manajerial dan sosial kultural,
potensi, integritas dan moralitas ASN ;
b. pembinaan standar pengukuran kompetensi manajerial
dan sosial kultural, potensi, integritas dan moralitas ASN ;
c. pengukuran kompetensi manajerial dan sosial kultural,
potensi, integritas dan moralitas ASN ;
d. penjaminan mutu pengukuran kompetensi manajerial
dan sosial kultural, potensi, integritas dan moralitas ASN ;
e. pelaksanaan akreditasi unit/lembaga/institusi
penyelenggara pengukuran kompetensi;
f. pengelolaan data dan informasi penyelenggaraan
pengukuran kompetensi, potensi, integritas dan moralitas
ASN ;
g. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan
pengukuran kompetensi, potensi, integritas, dan
moralitas ASN ; dan
h. penyelenggaraan pelayanan administrasi Pusat .
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 14 4
Susunan organisasi Pusat Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil
Negara terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. j abatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 14 5
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan
ketatausahaan, sumber daya manusia , pengelolaan kinerja
unit organisasi, serta mendukung pelaksanaan reformasi
birokrasi pada Pusat Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil
Negara.
BAB XIII
PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 14 6
(1) Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia adalah
unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BKN
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala melalui Sekretaris Utama .
(2) Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia dipimpin
oleh Kepala Pusat.
Pasal 14 7
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai
tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia.
Pasal 14 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 7 , Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia
menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan kerja sama
program pelatihan teknis dan pelatihan jabatan
fungsional di bidang Manajemen ASN , serta
penyelenggaraan pembelajaran terintegrasi;
b. perencanaan, penyelenggaraan, evaluasi, dan kerja sama
program sertifikasi kompetensi teknis Manajemen ASN;
c. perencanaan, penyelenggaraan, evaluasi, dan kerja sama
program pelatihan dasar, pelatihan manajerial, dan
pelatihan sosial kultural;
d. perencanaan, fasilitasi , evaluasi, dan kerja sama program
pengembangan ASN di lingkungan BKN ;
e. perencanaan, penyelenggaraan, evaluasi, dan kerja sama
program p endidikan il mu k epegawaian;
f. pengelolaan manajemen perubahan di bidang Manajemen
ASN;
g. pengelolaan perpustakaan; dan
h. melaksanakan pelayanan administrasi Pusat .
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 14 9
Susunan organisasi Pusat Pengembangan Sumber Daya
Manusia terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha; dan
b. j abatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 1 50
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan
perencanaan operasional, pelayanan teknis dan administrasi
bagi seluruh satuan organisasi, serta mendukung pelaksanaan
reformasi birokrasi pada Pusat Pengembangan Sumber Daya
Manusia
Pasal 1 51
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 150 , Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan perencanaan program dan pengelolaan
administrasi keuangan;
b. ketatausahaan dan pengelolaan administrasi sumber
daya manusia ; dan
c. pengelolaan barang milik negara, rumah tangga, serta
melaksanakan dokumentasi dan komunikasi publik .
Pasal 15 2
Susunan organisasi Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
b. Subbagian Kepegawaian;
c. Subbagian Umum ; dan
d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 15 3
(1) Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas
menyiapkan bahan perencanaan program dan anggaran,
pelaksanaan administrasi anggaran, pengelolaan
administrasi keuangan dan pembayaran, serta
penyusunan laporan keuangan dan akuntabilitas.
(2) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas menyiapkan
bahan pelaksanaan urusan tata usaha sumber daya
manusia , administrasi usul mutasi dan pengembangan
sumber daya manusia , pengelolaan kinerja, reformasi
birokrasi dan ketatalaksanaan.
(3) Subbagian Umum mempunyai tugas menyiapkan bahan
pelaksanaan urusan kearsipan, ekspedisi, perlengkapan,
angkutan kendaraan dinas, rumah tangga, keamanan,
pengelolaan barang milik negara dan pengadaan
barang/jasa, serta dokumentasi dan komunikasi publik .
BAB XIV
JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
Pasal 15 4
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di
lingkungan BKN sesuai dengan kebutuhan yang
pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan.
Pasal 15 5
(1) Jabatan f ungsional sebagaimana dimaksud Pasal 154
mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional
sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
(2) Jabatan pelaksana mempunyai tugas melaksanakan
kegiatan pelayanan publi k serta administrasi
pemerintahan dan Pembangunan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dibentuk kelompok jabatan fungsional
dan jabatan pelaksana berdasarkan rumpun jabatan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan.
(4) Jumlah kelompok jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditentukan berdasarkan kebutuhan sesuai dengan hasil
analisis jabatan dan beban kerja.
(5) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan yang
mengatur jabatan fungsional masing - masing.
(6) Tugas dan klasifikasi jabatan pelaksana sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan.
Pasal 15 6
(1) Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana, serta
kelompok jabatan fungsional dapat ditugaskan secara
individu dan/atau dalam tim kerja untuk untuk
mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi.
(2) Penugasan secara individu dan/atau dalam tim kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
pejabat penilai kinerja atau pimpinan unit organisasi.
(3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan.
BAB XV
TATA KERJA
Pasal 15 7
Kepala dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Pasal 15 8
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Manajemen
ASN, BKN dikoordinasikan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur
negara.
Pasal 15 9
(1) BKN dalam menyusun rencana kerja di bidang
Manajemen ASN dikoordinasikan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
(2) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi rujukan bagi BKN dalam menetapkan rencana
kerja.
Pasal 1 60
Kepala menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai
hasil pelaksanaan tugas dan fungsi BKN secara berkala atau
sewaktu - waktu sesuai kebutuhan melalui Menteri.
Pasal 1 61
(1) BKN harus menyusun proses bisnis yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan
efisien antarunit organisasi di lingkungan BKN.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses bisnis di
lingkungan BKN diatur dengan Peraturan BKN.
Pasal 16 2
BKN wajib menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis
beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di
lingkungan BKN.
Pasal 16 3
Setiap unsur di lingkungan BKN dalam melaksanakan tugas
dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi,
dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BKN maupun dalam
hubungan antar kelembagaan dengan lembaga lain yang
terkait.
Pasal 16 4
Semua unsur di lingkungan BKN harus menerapkan sistem
pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing - masing
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Pasal 16 5
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi
harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit
organisasi di bawahnya.
Pasal 16 6
Kepala menyampaikan laporan kepada Presiden melalui
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang aparatur negara mengenai hasil pelaksanaan urusan
pemerintahan yang menjadi lingkup tugasnya secara berkala
atau sewaktu - waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 16 7
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan BKN wajib
bertanggung jawab:
a. mengawasi bawahan masing - masing dan mengambil
langkah - langkah yang diperlukan apabila terjadi
penyimpangan sesuai ketentuan peraturan perundang -
undangan;
b. memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing -
masing serta memberikan bimbingan dan petunjuk
pelaksanaan tugas bawahan; dan
c. mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung
jawab kepada atasan masing - masing dan memberikan
laporan berkala tepat pada waktunya.
Pasal 16 8
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi
dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan
penyusunan laporan serta untuk memberikan petunjuk
kepada bawahan.
Pasal 16 9
Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusannya
wajib disampaikan kepada satuan organisasi lain yang secara
fungsional mempunyai hubungan kerja.
Pasal 1 70
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan
organisasi dibantu oleh kepala satuan organisasi di bawahnya,
dan dalam rangka memberikan bimbingan kepada bawahan,
masing - masing wajib mengadakan rapat berkala.
BAB XVI
JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 1 71
(1) Kepala merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama.
(2) Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi merupakan
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
(3) Kepala Biro, Sekretaris Deputi, Direktur, Kepala Pusat,
dan Inspektur merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama.
(4) Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan Jabatan
Administrator.
(5) Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas.
Pasal 17 2
Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul
Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan.
Pasal 17 3
(1) Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
(2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama diangkat dan
diberhentikan oleh Kepala sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan.
(3) Pejabat Administrator ke bawah diangkat dan
diberhentikan oleh Kepala sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan.
(4) Pejabat Fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
BAB XVII
KANTOR REGIONAL DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS
Pasal 17 4
Di lingkungan BKN dapat dibentuk Kantor Regional BKN yang
ditetapkan dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara
setelah mendapat persetujuan tertulis dari m enteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur
negara.
Pasal 17 5
Di lingkungan BKN dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis
sebagai pelaksana tugas teknis/penunjang yang ditetapkan
dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara setelah
mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur
negara .
BAB XIX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 17 6
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, seluruh jabatan
yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di
lingkungan BKN, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya
sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat
pejabat baru berdasarkan Peraturan Bad an ini.
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 177
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, semua
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Badan Kepegawaian
Negara Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1728), dinyatakan tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Badan ini.
Pasal 1 7 8
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku Peraturan Badan
Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1728) , dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 1 79
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Januari 2025
KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ZUDAN ARIF FAKRULLOH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHU N 2025 NOMOR Ж
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
ArsipDisebut dalam Pasal 40Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media yang dibuat dan diterima oleh lembaga, organisasi,…
Barang Milik NegaraDisebut dalam Pasal 40Barang Milik Negara adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan…
BukuDisebut dalam Pasal 40Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau publikasi elektronik yang digunakan sebagai…
DesaDisebut dalam Pasal 40Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat,…
HibahDisebut dalam Pasal 40pemberian suatu benda atau hak secara cuma-cuma kepada pihak lain yang dilakukan menurut syarat dan tata cara hukum…
InformasiDisebut dalam Pasal 40Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
JalanDisebut dalam Pasal 40Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045