Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang
selanjutnya disingkat BPKP adalah aparat pengawasan
intern pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Presiden, serta menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pengawasan keuangan
negara/daerah dan pembangunan nasional.
2. Pembina adalah Kepala BPKP yang menjalankan fungsi
pembinaan.
3. Pejabat Tinggi Madya Pembina yang selanjutnya disebut
PTM Pembina adalah Pejabat Tinggi Madya yang
membantu Kepala BPKP untuk melakukan pembinaan
unit kerja binaan di l ingkungan BPKP.
- 3 -
4. Unit Kerja Binaan adalah Inspektorat, Pusat , dan
Perwakilan di lingkungan BPKP.
5. Pembinaan U nit K erja Binaan adalah serangkaian proses,
tindakan, dan kegiatan yang dilakukan untuk
memastikan pencapaian tujuan organisasi yang efektif,
efisien, dan adaptif, serta memitigasi risiko dalam
mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
6. Target K inerja adalah standar minimal capaian kinerja
yang ditetapkan untuk periode tertentu.
7. Risiko adalah kemungkinan terjadinya suatu peristiwa
yang membawa akibat yang tidak diinginkan atas
pencapaian tujuan dan sasaran organisasi.
8. Manajemen R isiko adalah serangkaian kegiatan terencana
dan terukur untuk mengelola dan mengendalikan Risiko
yang berpotensi mengancam keberlangsungan dan
pencapaian tujuan organisasi.
9. Manajemen Kinerja adalah instrumen untuk memastikan
tercapainya tujuan dan sasaran organisasi.
10. Komunikasi K inerja adalah komunikasi antara Pembina
atau PTM Pembina dan pimpinan Unit Kerja Binaan dalam
bentuk bimbingan dan konsultasi yang terstruktur dan
reguler tentang pencapaian strategi, kinerja, dan rencana
pengembangan.
11. Coaching adalah aktivitas tanya jawab oleh Pembina atau
PTM Pembina yang diberikan penugasan khusus dengan
pimpinan Unit Kerja Binaan yang bertujuan untuk
mendapatkan strategi atas pemecahan suatu masalah
dengan menggali kemampuan yang dimiliki Unit Kerja
Binaan.
12. Mentoring adalah salah satu jenis pembelajaran
kolaboratif dalam rangka meningkatkan kompetensi
pegawai yang dilakukan melalui transfer pengetahuan,
keterampilan, keahlian, pengalaman, dan/atau informasi
yang berfokus pada penyelesaian pekerjaan dan
pengem bangan karier.
13. Jam P impinan adalah komunikasi informal antara
Pembina atau PTM Pembina dengan pimpinan Unit Kerja
Binaan dan /atau seluruh pegawai di Unit Kerja Binaan .
14. Arahan Ki nerja adalah suatu proses memberikan
petunjuk untuk melaksanakan sesuatu, yang dilakukan
ketika terjadi deviasi negatif atas capaian kinerja Unit
Kerja Binaan .
15. Evaluasi K inerja adalah proses untuk memastikan
pencapaian Target Kiner ja Unit Kerja Binaan pada periode
tahun berjalan .
16. Dialog R isiko adalah komunikasi antara Pembina atau
PTM Pembina dengan pimpinan Unit Kerja Binaan untuk
mendiskusikan Manajemen Risiko di lingkungan Unit
Kerja Binaan .
- 4 -
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
EfekTerkait Pasal 1Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
IkanTerkait Pasal 1Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiTerkait Pasal 1Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
JalanTerkait Pasal 1Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
PejabatTerkait Pasal 1Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
Urusan PemerintahanTerkait Pasal 1Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden dan pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian, lembaga, serta pemerintahan daerah…
AhliDisebut dalam Pasal 1orang yang memiliki keahlian khusus dan memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan atau keahliannya untuk membantu menjelaskan persoalan yang relevan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045