Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 10
(1) P embinaan pada tahapan Manajemen Kinerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri atas:
a. Komunikasi K inerja;
b. dialog k iner ja;
c. C oaching ;
d. M entoring;
e. Jam P impinan;
f. Arahan K inerja; dan/atau
g. Evaluasi K inerja.
(2) Komunikasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilaksanakan untuk memastikan proses
penetapan Target Kinerja rencana pengembangan, dan
pencapaian strategi telah sesuai dengan arah tujuan
organisasi.
(3) D ialog k inerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b dilaksanakan untuk memastikan realisasi kemajuan
atas hasil kerja Unit Kerja Binaan selama periode yang
sedang berjalan.
(4) C oaching sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dilaksanakan dengan bimbingan perseorangan dan/atau
bimbingan kelompok .
(5) Mentoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
dilaksanakan dengan bimbingan perseorangan dan/atau
bimbingan kelompok .
(6) Jam P impinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
e dilakukan oleh Pembina dan/atau PTM Pembina kepada
seluruh pegawai di Unit Kerja Binaan .
(7) Arahan K inerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf f dilaksanakan dalam rangka mengidentifikasi serta
mengembangkan kompetensi dan perilaku kerja pimpinan
Unit Kerja Binaan untuk mencegah terjadinya kegagalan
kinerja di periode berikutnya.
(8) Evaluasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf g dilakukan untuk menegaskan kembali mengenai
pertanggungjawaban dan konsekuensi atas ketercapaian
atau ketidakcapaian target sebagaimana yang sudah
ditetapkan dan disepakati pada tahap perencanaan
kinerja.
- 6 -
(9) Dalam melakukan Evaluasi Kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 8 ), Pembina dan/atau PTM Pembina
dapat memanfaatkan hasil penilaian kinerja Unit Kerja
Binaan .
(10) Hasil Evaluasi K inerja sebagaimana dimaksud pada ayat
( 9 ) digunakan untuk memberikan rekomendasi dan/atau
arahan perbaikan dalam rangka peningkatan kinerja pada
periode berikutnya.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 10Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
JalanDisebut dalam Pasal 10Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
PenetapanDisebut dalam Pasal 10Penetapan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PengembangDisebut dalam Pasal 10Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
PersDisebut dalam Pasal 10Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
RekomendasiDisebut dalam Pasal 10Rekomendasi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
SepakatDisebut dalam Pasal 10Sepakat adalah keadaan ketika para pihak menyatakan persetujuan bebas terhadap pokok perjanjian. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045