Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 11
(1) Pembinaan atas M anajemen R isiko dilaksanakan untuk
memastikan penyelenggaraan Manajemen Risiko telah
sesuai dengan arah tujuan organisasi .
(2) Pembinaan atas M anajemen R isiko sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan D ialog
R isiko .
(3) Dialog R isiko sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 )
dilakukan untuk memastikan:
a. selera R isiko pada tingkat pemilik R isiko Unit Kerja
Binaan telah selaras dengan selera R isiko organisasi
BPKP yang telah ditetapkan oleh Pembina; d an
b. Unit Kerja Binaan sebagai pemilik R isiko telah
mengidentifikasi, menganalisis, menyusun R isiko
prioritas, menggali akar masalah, dan menyusun
rencana tindak atas seluruh R isiko yang dimiliki.
(4) Dalam melaksanakan D ialog R isiko sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) , Pembina dan/atau PTM Pembina
dapat melibatkan unit Manajemen Risiko BPKP dan/atau
unit pengawas intern BPKP.
(5) Dalam melaksanakan D ialog R isiko sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Pembina dan/atau PTM Pembina
dapat memanfaatkan sistem informasi M anajemen R isiko.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 11Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 11Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PemilikDisebut dalam Pasal 11Pemilik adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
RisikoDisebut dalam Pasal 11Risiko adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045