Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 7
(1) Dalam keadaan tertentu, Pemrakarsa dapat menyusun
rancangan Peraturan BPKP di luar program
penyusunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 .
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mel iputi:
a. perintah Peraturan Perundang - undangan yang
lebih tinggi;
b. pelaksanaan terhadap putusan Mahkamah Agung;
c. perintah/arahan Presiden;
d. kebutuhan mendesak dan kebutuhan organisasi;
dan/atau
e. hasil analisis dan evaluasi Peraturan Perundang -
undangan.
(3) Penyampaian penyusunan rancangan Peraturan BPKP
di luar program penyusunan Peraturan BPKP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada
Kepala melalui Sekretaris Utama .
(4) Penyampaian penyusunan rancangan Peraturan BPKP
di luar program penyusunan Peraturan BPKP
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan:
a. surat usulan;
b. naskah urgensi; dan
c. rancangan Peraturan BPKP.
(5) Dalam hal penyampaian penyusunan rancangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disetujui, Kepala
melalui Sekretaris Utama menerbitkan surat
persetujuan izin prakarsa.
- 7 -
Paragraf 3
Penyusunan
Istilah Terkait
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat,…
IzinDisebut dalam Pasal 7Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
Mahkamah AgungDisebut dalam Pasal 7Mahkamah Agung adalah istilah dalam hukum mahkamah agung yang menjelaskan aspek mengenai kelembagaan Mahkamah Agung, hakim agung, kepaniteraan,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 7Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PersDisebut dalam Pasal 7Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
PersetujuanDisebut dalam Pasal 7Persetujuan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
PutusanDisebut dalam Pasal 7keputusan pengadilan yang menyelesaikan atau menentukan suatu perkara atau persoalan hukum sesuai kewenangan dan hukum acara yang berlaku.
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045