Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 8
(1) Penyusunan rancangan Peraturan BPKP dilakukan oleh
Pemrakarsa.
(2) Dalam rangka penyusunan rancangan Peraturan BPKP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemrakarsa
dapat:
a. membentuk tim penyusun rancangan Peraturan
BPKP;
b. meminta masukan atas rancangan Peraturan
BPKP dari unit kerja di lingkungan BPKP; dan
c. mengikutsertakan tenaga ahli , praktisi, akademisi ,
dan/atau pemangku kepentingan lain sesuai
dengan kebutuhan Materi Muatan yang akan
diatur.
(3) Tim penyusun rancangan Peraturan BPKP
sebagaima na dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri
atas:
a. unsur Pemrakarsa;
b. unit kerja terkait;
c. Perancang; dan/atau
d. Analis Hukum.
Istilah Terkait
orang yang memiliki keahlian khusus dan memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan atau keahliannya untuk membantu menjelaskan persoalan yang relevan…
PeraturanDisebut dalam Pasal 8Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045