Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 5
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf a dilakukan melalui program penyusunan
Peraturan BPKP.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun berdasarkan:
a. perintah Peraturan Perundang - undangan yang
lebih tinggi;
b. kewenangan dalam rangka penyelenggaraan
urusan pemerintahan di bidan g pengawasan
keuangan negara/daerah dan pembangunan
nasional; dan/atau
c. hasil analisis dan evaluasi Peraturan Perundang -
undangan.
(3) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh Pemrakarsa kepada Sekretaris Utama
melalui K epala Biro .
(4) Pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disertai dengan naskah urgensi.
(5) Naskah urgensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
memuat:
a. latar belakang;
b. analisis legalitas;
c. landasan pembentukan;
d. sasaran dan Materi Muatan ;
e. analisa dampak;
f. tata kelola;
g. reformasi reg ulasi (jika ada); dan
h. lampiran (jika diperlukan).
(6) Format naskah urgensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
- 6 -
Istilah Terkait
Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 5Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Urusan PemerintahanDisebut dalam Pasal 5Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden dan pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian, lembaga, serta pemerintahan daerah…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045